Mohon tunggu...
Zukhrufa M
Zukhrufa M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia banyak halu

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review: Hukum Kewarisan Islam (sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia) Edisi Revisi

13 Maret 2023   19:42 Diperbarui: 15 Maret 2023   20:31 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. hijab nuqsan yaitu bergesernya hak seseorang ahli waris dari bagian yang besar menjadi bagian yang kecil karena adanya ahli waris lain yang mempengaruhinya. Seperti ketika suami jika istrinya meninggal dunia dan memiliki anak maka hak suami dari menjadi harta warisan. Istri jika suaminya meninggal dunia dengan meninggalkan anak maka hak istri dari menjadi 1/8 harta warisan. Ibu jika suami(anaknya) meninggalkan anak atau dua saudara haknya dari 1/3 menjadi 1/6 harta warisan. Cucu perempuan jika yang meninggal dunia seorang anak perempuan haknya menjadi 1/6. Saudara perempuan jika memiliki saudara perempuan kandung bergeser haknya dari menjadi 1/6

 b. hijab hirman yaitu tertutupnya hak seorang ahli waris untuk seluruhnya karena ada ahli waris yang lebih utama, seperti saudara dari orang yang meninggal dunia tertutup haknya jika yang meninggal dunia itu meninggalkan anak atau cucu. 

 Macam-macam furudhul muqadarah Syariat Islam menetapkan jumlah bagian-bagian yang sudah ditentukan ada 6 macam yaitu 2/3, 1/3, 1/6, , , 1/8. Selain itu masih terdapat satu hasil ijtihad para jumhur fuqaha yaitu sepertiga sisa harta peninggalan. Ahli waris yang memiliki furudhul muqaddaroh berdasarkan surah an-nisa ayat 11 12 dan 176 ialah Ahli waris yang memperoleh 2/3 ada 4 orang yaitu dua anak perempuan atau lebih, dua cucu perempuan pacar laki-laki atau lebih, dua orang saudari sekandung atau lebih, dua orang saudari seayah atau lebih. 

 Ahli waris yang memiliki bagian 1/3 ada dua orang yaitu ibu dan anak-anak ibu (saudara Seibu atau saudara tiri bagi si mayit). Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 ada 7 orang yaitu ayah, ibu, kakek sohih, nenek sohih, seorang saudara seibu, cucu perempuan pancar laki-laki seorang atau lebih, seorang saudari seAyah atau lebih. 

 Ahli waris yang mendapat bagian1/2 Ada Lima orang yaitu seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan pacar laki-laki, suami, seorang saudari sekandung, seorang saudari seayah. Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 ada dua orang yaitu suami dan istri. Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 ada satu orang yaitu istri. Adapun bagian 1/3 ada dua orang yaitu ibu dan saudara Seibu (saudara tiri) lebih dari seorang.

 Sebelum perhitungan waris dimulai harus diperhatikan isbatul furudnya ketentuan bagian masing-masing ahli waris yaitu sebagai berikut: 1. Menentukan siapa yang berhak menerima dari ahli waris yang ada. Untuk itu harus dilihat Siapa saja yang tidak tertutup atau terhalang. 2. Menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris dan siapa-siapa yang akan menjadi ashabah. Dengan demikian sebelum ditetapkan bagian harta warisan masing-masing terlebih dahulu harus diperiksa di antara mereka Siapa yang mahjub dan siapa yang menjadi ashobah

 Asal masalah dan cara menghitungnya. Untuk menghitung dan menetapkan penerima ahli waris dapat ditempuh dengan cara sistem asal masalah setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut bagian (fardh) para ahli waris. Asal masalah KPK atau KPT di dalam fawid hanya ada 7 macam yaitu Masalah 2, Masalah 3, Masalah 4, Masalah 6, Masalah 8, Masalah 12, Masalah 24.

 Apabila angka-angka penyebut bagian para ahli waris sama besarnya dinamakan tamatsul. Apabila angka penyebut bagian ahli waris tidak sama tetapi bisa dibagi bilangan penyebut terkecil, angka-angka penyebut tersebut dinamakan tadahul. Apabila angka penyebut bagian ahli waris tidak sama dan tidak bisa dibagi penyebut terkecil tetapi masing-masing masih bisa dibagi oleh angka yang sama maka dinamakan tawafuq. Apabila angka penyebut bagian ahli waris tidak sama dan tidak bisa dibagi oleh penyebut terkecil, juga tidak bisa dibagi oleh angka yang sama selain angka 1 maka angka-angka penyebut tersebut dinamakan tabayyun. 

Aul, secara terminologi istilah Aul adalah bertambahnya saham dhawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka atau bertambahnya jumlah bagian yang ditentukan dan berkurangnya bagian masing-masing ahli waris. Cara pemecahan masalah aul Adalah dengan mengetahui pokok yakni yang menimbulkan masalah dan mengetahui saham setiap Ashabul huruf kemudian dengan mengabaikan pokoknya. Kemudian bagian-bagian mereka dikumpulkan dan dijadikan sebagai pokok lalu harta warisan dibagi atas dasar itu. Dengan demikian akan terjadi kekurangan bagi setiap orang sesuai dengan sahamnya dalam masalah ini tidak ada kezaliman dan kecurangan.

 Sebagai contoh seorang meninggal dunia ahli warisnya terdiri atas suami dan dua orang saudara perempuan sekandung harta yang ditinggalkan setelah dipotong untuk biaya Pemakaman dan lain-lain masih sisa 42 juta maka penyelesaiannya. Bagian suami adalah 1/2, bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Jumlah asal masalah adalah 6 kemudian dihaulkan menjadi 7 sehingga uang 42 juta dibagi 7 = 6 juta. Maka bagian suami 6/2=3. 3*6 juta = 18 juta dan bagian dua saudara perempuan sekandung 6/3=2, karena dua saudara maka 2*2=4. 4*6 juta = 24.

Radd secara istilah adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dawil furud nasabiyah kepada mereka Sesuai dengan besar kecilnya. Radd merupakan kebalikan dari aul, apabila harta peninggalan masih mempunyai kelebihan setelah dibagikan kepada seluruh ahli waris kelebihan harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang ada menurut pembagiannya masing-masing. Rukun radd: 1. Adanya pemilik fardh (shahibul fardh). 2. Adanya sisa peninggalan. 3. Tidak adanya ahli waris asabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun