Mohon tunggu...
Zon Jonggol
Zon Jonggol Mohon Tunggu... Penulis - Blogger dari mutiarazuhud.wordpress.com

Tulisan religius ada di http://mutiarazuhud.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Apa Hubungannya dengan Maulid Nabi

19 Desember 2013   08:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:45 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Hal yang dimaksud dengan Rahbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya

Para Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti

1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa
2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur
3. Melarang dirinya untuk menikah

Namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”

Jadi jelaslah pelaku bid’ah dalam urusan agama adalah orang-orang yang melampaui batas (ghuluw) dalam beragama yakni orang-orang yang melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya akan masuk neraka karena mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.

Dapat pula kita simpulkan dari penjelasan di atas bahwa perintahNya dan laranganNya hanya berasal dari Allah Azza wa Jalla dan RasulNya maka orang-orang yang melarang atau mengharamkan Maulid Nabi berdalil dengan (QS. al-Maidah [5]:3) sama dengan orang melarang atau mengharamkan tanpa nash karena ayat tersebut tidak ada hubungannya sebagaimana contoh yang disampakan oleh para ahli tafsir.

Jadi dengan mereka salah dalam beristinbat (menetapkan hukum perkara) terhadap Maulid Nabi sehingga mereka ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang sebenarnya tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla maupun RasulNya maka justru merekalah yang menganggap agama Islam tidak sempurna. Merekalah yang telah memfitnah Allah ta’ala dan RasulNya. Merekalah yang telah menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya (QS al-A’raf [7]: 33)  Merekalah yang telah menganggap Allah telah lupa sehingga bertentangan dengan firmanNya yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam[19]:64)

Sedangkan Maulid Nabi walaupun berhubungan dengan agama Islam namun tidak termasuk bid’ah dalam Islam atau bid’ah dalam perkara syariat atau bid’ah dalam urusan agama karena agama adalah perintahNya dan laranganNya

Tidak satupun ulama yang menetapkan bahwa Maulid Nabi adalah perkara wajib yang jika ditinggalkan berdosa

Rasulullah mencontohkan memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa hari senin namun kaum muslim boleh memperingatinya dengan kegiatan-kegiatan yang lainnya selama kegiatan tersebut tidak melanggar laranganNya atau selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda bahwa puasa Senin adalah sekaligus dalam rangka memperingati hari kelahirannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun