Mohon tunggu...
Zolqifli Rahmat Widodo
Zolqifli Rahmat Widodo Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

halo saya zolqifli selamat datang dibloq kompasiana saya, semoga betah membaca dan mendapatkan ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Stabilitas Ekonomi Melalui Kebijakan Moneter yang Efesien

4 Juli 2023   20:56 Diperbarui: 4 Juli 2023   21:03 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti halnya negara lain, bank sentral di Indonesia menetapkan kebijakan moneter dalam upaya menstabilkan perekonomian negara. Contoh-contoh penerapan kebijakan moneter di Indonesia antara lain:

*   Kebijakan Diskonto

     Dilakukan untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar yang bertujuan sebagai pengaturan jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan tingkat diskonto yang ditetapkan. BI menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin (bps) pada paruh kedua 2018 untuk sejumlah ketentuan, termasuk suku bunga acuan dan suku bunga deposito. Sejak Mei 2018, keputusan kenaikan suku bunga ini telah berlaku. Hal ini dikarenakan tingkat inflasi yang diperkirakan meningkat sebesar 3,6% sejak tahun 2018. Strategi ini juga dapat menurunkan jumlah uang yang beredar, dengan menaikan suku bunga yang akan membantu mengendalikan inflasi.

*   Operasi Pasar Terbuka

     Penerapan operasi pasar terbuka adalah menjual dan membeli surat berharga negara yang dilaksanakan oleh bank sentral. Surat berharga tersebut dikenal dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Jika pemerintah ingin menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah akan menjual surat berharga untuk mendorong orang mentransfer uang ke otoritas moneter, yang akan menurunkan jumlah uang yang beredar. Di sisi lain, pemerintah akan membeli kembali sekuritas jika ingin meningkatkan jumlah uang yang beredar.

     Pada tanggal 8 Juni 2021, Bank Indonesia (BI) telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebesar Rp115,87 triliun, yang terdiri dari Rp40,41 triliun. Menurut Perry Warjiyo, per 8 Juni 2021, Bank Indonesia telah menambah likuiditas (pelonggaran kuantitatif) ke perbankan sebesar Rp 93,42 triliun, sehingga total jumlah yang ditambahkan ke pasar uang dan perbankan sejak tahun 2020 mencapai Rp 819,9 triliun, atau 5,30 persen dari PDB.

*   Kebijakan Rasio Cadangan Wajib

     Kebijakan yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menentukan jumlah minimal uang yang harus disetorkan oleh bank-bank kepada Bank Indonesia sebagai cadangan. Pinjaman digunakan untuk memindahkan uang di masyarakat ketika Bank Indonesia ingin mengurangi cadangan kas bank. Sementara itu, ketika cadangan kas bank perlu ditingkatkan, uang dari ekonomi lokal diambil bersamaan dengan peningkatan suku bunga tabungan.

      Pada tanggal 17-18 Juni 2020, Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG) memutuskan untuk memberikan imbal jasa giro kepada bank-bank yang memenuhi GWM (Giro Wajib Minimum) dalam Rupiah baik secara harian maupun rata-rata 1,5% per tahun, dengan porsi yang diperhitungkan untuk mendapatkan imbal jasa giro adalah 3% dari DPK (Deposito Penyimpanan Kolektif), yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020.

  *   Kebijakan Kredit Ketat

       Bank sentral memilih kebijakan yang dikenal sebagai "kredit ketat" untuk memerangi inflasi dengan menurunkan jumlah uang yang beredar. Persyaratan yang rumit membuat lebih sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Agar pinjaman mereka disetujui, orang atau pemilik bisnis harus berusaha lebih keras. Menurut Survei Perbankan BI yang dirilis (21/1), perlambatan kredit ini tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) pada triwulan I-2022 yang bernilai 52%, turun dari 87% pada triwulan sebelumnya. Sektor perdagangan besar dan eceran, sektor industri pengolahan, dan sektor perantara keuangan mendapatkan prioritas penyaluran kredit baru pada kuartal I-2022, menurut laporan BI yang dirilis pada hari Jumat (21).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun