Menurut dia, saat penyerahan bangunan, pihaknya juga melakukan pengecekan dengan ketat. Ketika kontraktor menyerahkan proyek ke panitia penerima hasil pembangunan (PPHP), kemudian diserahkan ke PPK, dia tidak menerima secara mentah-mentah.
PPK melakukan cek kondisi bangunan dan berkonsultasi dengan konsultan untuk memastikan bahwa proyek itu berjalan sesuai prosedur. “semuanya sudah berjalan baik dan tidak ada yang salah,” katanya.
Setelah diterima PPK, gedung itu diserahkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA). Yaitu kepala kanwil kemenag Jatim.
Terkait dengan kerusakan bangunan menurut Hakim, hal itu terjadi karena waktu pembangunan cukup singkat. Pembangunan dilakukan hanya dalam waktu empat bulan, September-Desember. Selain itu, saat pembangunan dilakukan, kondisi cuaca cukup panas sehingga memengaruhi fisik bangunan.
Kerusakan terjadi bukan karena material bangunan yang salah. Pria yang juga menjabat kasi kurikulum dan evaluasi pendidikan madrasah (Penma) kanwil kemenag Jatim itu menyatakan material yang digunakan seperti semen, pasir, batu, keramik, dan bahan yang lain sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tidak ada yang dikurangi.
Menurut dia, kerusakan sebenarnya terjadi di luar masa pemeliharaan. Namun, kontraktor pelaksana masih mau bertanggung jawab dan melakukan perbaikan pada bagian yang rusak. Namun, ketika ada pemeriksaan dari tim forensik UB Malang bersama kejaksaan tinggi (kejati) Jatim, perbaikan itu dihentikan.
Rencananya kata Hakim, gedung bercat hijau itu digunakan sebagai tempat penguatan dan peningkatan kemampuan santri dan siswa madrasah. Selain mess, di dalamnya terdapat aula dan ruangan untuk laboratorium. Namun, ruang lab masih menunggu peralatan yang dibutuhkan sehingga belum bisa langsung digunakan.
Bagi siswa madrasah atau santri yang belum mempunyai lab yang memadai , mereka bisa datang dan melakukan praktikum di lab tersebut. Selain itu, pihaknya akan menggunakan salah satu ruang untuk pelatihan keterampilan. Misalnya, pelatihan menjahit dan tata busana.
Kepala Kanwil kemenag Jatim, Mahfudh Shodar menyatakan pembangunan mess santri itu dilakukan pada 2013. Saat itu dia masih menjabat kabid penma kanwil kemenag Jatim. Dia baru dilantik pada 20 Februari 2014. “Saat itu saya belum jadi kepala,” ucapnya.
Terkait dengan kondisi mess, dia masih menunggu hasil uji forensi yang dilakukan UB Malang. Dia tidak mau banyak berkomentar sebelum hasil forensik keluar. “Kita tunggu saja dulu,” terangnya. (Tim JP/IB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H