POSISI KASUS
Tepatnya pada hari sabtu, 29 Agustus 2018 terjadi pencurian dan pemerkosaan terhadap karyawati BUMN yang bernama Indah Dewi Lestari yang kerap dipanggil dengan nama Dewi, ia berumur 25tahun. Saat itu sedang tinggal di rumah sendirian karena kedua orang tuanya sedang menyelesaikan pekerjaan di luar kota.Â
Saat berada di rumahnya dikawasan Sumbersari, Cirebon, Jawa Barat. Saat Dewi sedang tidur tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku yang bernama Dodit masuk ke dalam kamarnya dengan membawa pisau. Korban diancam akan dibunuh jika korban berteriak.Â
Pelaku mengikat kedua tangan korban, kemudian pelaku memperkosa korban. Selain memperkosa, pelaku juga merampok beberapa barang di rumah korban. Pelaku mengambil dua ponsel merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 5jt. Tidaklama kemudian, salah satu warga yang sedang berjalan lewaat depan rumah korban mendengar korban meminta tolong.Â
Dengan siap tetangga menelpon polisi. Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel dan uang, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi. Walaupun pelaku tidak melawan tetapi pelaku berupaya untuk kabur dari polisi. Polisi pun terpaksa menembak betis kiri Pelaku saat akan diamankan.
Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 Indonesia tentang pelecehan seksual.
Berdasarkan pasal 365 KUHP yang disebut pencurian adalah "Barang siapa yang mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus juta rupiah.
Berdasarkan pasal 285 yang disebutkan "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Dari pengamatan kasus di atas diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pidana pemerkosaan yang dilakukan Dodit sebagai pelaku terhadap korban alias Dewi, sebagaimana pasal 285 dan pasal 365 KUHP sebagai bukti.
ANALISIS ATURAN HUKUM
Dasar hukum yang digunakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Pasal 285 KUHP "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam akrena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". Dari pasal tersebut ada tiga syarat yang harus terpenuh agar dapat dikualifikasikan sebagai tindakan kejahatan pemerkosaan.
Aturan hukum "Orang tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena melakukan pemerkosaan dengan ancaman kekerasan.
Syarat pertama: seorang melakukan kekerasan ancaman
Syarat kedua: seseorang memaksa orang lain
Syarat ketiga : seseorang melakukan pemerkosaan.
Dalam kasus tersebut, pelaku sudah memenuhi syarat yang terdapat pada pasal 285 KUHP.
Pelaku dapat dituntut oleh Korban secara pidana berdasarkan Pasal 285 KUHP-BUKU KEDUA; KEJAHATAN BAB XIV: KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN. Tindak pidana di dalam Pasal 285 tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur Subjektif
- Bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya tanpa dasar suka sama suka.
- Unsur Objektif
- Barangsiapa (kata barangsiapa menunjukkan orang, yang apabila memenuhi semua unsur pasal 285 KUHP, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana kesusilaan)
- Memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh denganya
- Dengan menggunakan upaya:
- -Kekerasan atau
- -Ancaman kekerasan
Hal ini dapat menjelaskan bahwa apabila seseorang telah memakai salah satu upaya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya untuk bersetubuh denganya, maka dapat dikatakan bahwa tindakan pemerkosaan telah terbukti.
Menurut Pasal 285 KUHP terdapat tiga syarat yang sudah di uraikan, dalam kasus ini dapat dilihat uji syarat dan akibat hukumnya adalah
Syarat 1 terpenuhi, melakukan kekerasan ancaman perbuatan Pelaku dengan paksa me karena pada dasarnya Pelaku sudah melakukan ancaman kekerasan dengan pisau yang dibawanya kepada Korban.
Syarat 2 terpenuhi, memaksa orang lain berarti Pelaku melakukan pemaksaan kepada Korban agar Korban mau menuruti dan Pelaku dapat bersetubuh dengan Korban. pada awalnya Korban tidak mau dan sudah melakukan pemberontakan, tetapi Pelaku melakukan ancaman tersebut sehingga Korban merasa takut dan tidak berani untuk berontak atau meminta pertolongan
Syarat 3 terpenuhi, melakukan pemerkosaan berarti Pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap Korban yang saat itu posisinya sedang tidur dan di kagetkan dengan adanya Pelaku didalam kamar rumahnya yang hanya ada dia disana tidak ada orang lain karena orang tua Korban sedang menyelesaikan pekerjaan di luar kota
Akibat hukum, karena semua syarat sudah terpenuhi, dapat disimpulkan bahwa Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap Korban. Dan pelaku dapat di jatuhkan hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kemudian pelaku melakukan pencurian Penguraian Unsur -- Unsur pasal 362 :
Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.
Subyek : Barang siapa (Yang dimaksud dengan "barangsiapa" dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar).
Penjelasan: Dalam kasus ini subyeknya yakni Dodit alias Pelaku.
- Unsur Obyektif :
-Mengambil
-Objeknya barang sesuatu
-Keadaan yang menyertai barang itu ( seluruhnya atau sebagian milik orang lain )
Penjelasan : Dalam kasus ini Pelaku mengambil handphone yang bukan miliknya, melainkan milik Dewi. Pelaku mengambil handphone yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain handphone seutuhnya. Dengan demikian unsur obyektif ini terpenuhi.
- Unsur Subyektif :
-Sengaja, dengan kata "dengan maksud" untuk dimiliki
-Bersifat melawan hukum
Penjelasan : Dalam kasus ini , Tindakan Pelaku tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan. Dengan demikian unsur subyektif ini terpenuhi.
- Obyeknya : Barang bergerak ( dapat dipindahkan )
Penjelasan : Dalam kasus ini, obyeknya adalah handphone.
* Kualifikasi delik : Pencurian
Menurut Pasal 365 KUHP terdapat tiga syarat yang harus di penuhi, seperti yang sudah di jelaskan. Dalam kasus ini untuk menguji syarat dan akibat hukum harus di perhatikan syaratnya satu persatu.
Syarat 1 terpenuhi dengan sengaja mengambil barang sesuatu "Dengan sengaja" diartikan sebagai mengetahui dan menghendaki, dari fakta hukum dan brang bukti yang diperoleh bahwa benar, pelaku mengetahui ponsel dan uang tersebut adalah bukan miliknya dan menghendaki ponsel tersebut dimiliki. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, karena pelaku sudah mengambil barang milik korban.
Syarat 2 terpenuhi, Sebagian atau seluruhnya milik orang lain Berdasarkan keterangan saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan pelaku dan diperoleh fakta hukum bahwa handphone tersebut milik korban, bukan milik pelaku. Dengan demikian unsur ini pun terpenuhi. Pelaku dengan kekerasan memperkosa Korban dan mengancam Korban dengan menggunakan pisau agar Korban tidak berani berteriak untuk meminta bantuan kepada orang-orang.
Syarat 3 terpenuhi, Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum Berdasarkan data diperoleh fakta bahwa pelaku melakukan perampasan terhadap handphone milik Korban lalu langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Dengan demikian unsur ini juga terpenuhi. karena Pelaku melakukan hal tersebut karena sengaja, setelah melakukan pemerkosaan Pelaku langsung mengambil barang  barang milik Korban dan kemudian pergi dari rumah Korban.
Syarat 4 terpenuhi, Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memudahkan perbuatannya.Perbuatan Pelaku mengambil dengan paksa handphone korban dimana handphone tersebut sementara berada di tangan korban karena korban dengan dua pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Dalam kasus ini Pelaku bernama Dodit yang berumur 38 tahun. Korban berinisial D yang berumur 25 tahun. Lokasi kejadian berada dirumahnya dikawasan dikawasan Sumbersari, Cirebon, Jawa Barat. Pelaku mebawa pisau untuk mengancam Korban agar tidak berteriak dan kabur untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar karena di dalam rumah Korban hanya ada Korban saja pada saat itu karena orang tua dari Korban sedang menyelesaikan pekerjaan di luar kota.
Berdasarkan pasal 285 yang disebut perkosaan adalah "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". Bukan hanya melakukan kejahatan pemerkosaan pasal 285 KUHP tetapi pelaku juga melakukan kejahatan Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 dan 365 KUHP karena Pelaku melakukan tindak Pencuriannya dengan ancaman kekerasan terhadap Korban.
Berdasarkan pasal 362 yang disebut pencurian adalah "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Dari hasil pengamatan kasus di atas diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pidana pemerkosaan yang dilakukan yang dilakukan oleh Pelaku alias Dodit terhadap korban perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Â
KESIMPULAN
Berdasarkan data di atas maka dapat disimpulkan bahwa kasus di atas telah memenuhi unsur -- unsur delik, sebagai berikut:
- Pembuat/ Subyektif (unsur yang terdapat pada diri pelaku)
- Kesalahan
Dolus/ Kesengajaan
Culpa/ Kealpaan
- Dapat dipertanggungjawabkan
- Pelaku sehat dan waras tidak ada gangguan kesehatan sehingga Pelaku dapat di pertanggungjawabkan atas perbuatannya sendiri.
- Tidak ada alasan pemaaf
- Tidak adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
- Perbuatan/ Obyektik
- Bersifat melawan hukum
- Melakukan tindakan yang di larang oleh hukum, yaitu mengambil barang milik orang lain dan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya diluar pernikahan.
- Tidak ada alasan pembenar
- Tidak adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Dari pemenuhan analisis dan uji syarat atas apa yang sudah di perbuat, maka Korban dapat menuntut Pelaku bahwa Pelaku bersalah dan Pelaku dapat disimpulkan memenuhi semua syarat dan dapat dijatuhkan hukuman pidana Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Sehingga Pelaku akan di jatuhkan hukuman tergantung dari putusan hakim yang menangani kasus stersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H