Pasal 285 KUHP "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam akrena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". Dari pasal tersebut ada tiga syarat yang harus terpenuh agar dapat dikualifikasikan sebagai tindakan kejahatan pemerkosaan.
Aturan hukum "Orang tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena melakukan pemerkosaan dengan ancaman kekerasan.
Syarat pertama: seorang melakukan kekerasan ancaman
Syarat kedua: seseorang memaksa orang lain
Syarat ketiga : seseorang melakukan pemerkosaan.
Dalam kasus tersebut, pelaku sudah memenuhi syarat yang terdapat pada pasal 285 KUHP.
Pelaku dapat dituntut oleh Korban secara pidana berdasarkan Pasal 285 KUHP-BUKU KEDUA; KEJAHATAN BAB XIV: KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN. Tindak pidana di dalam Pasal 285 tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur Subjektif
- Bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya tanpa dasar suka sama suka.
- Unsur Objektif
- Barangsiapa (kata barangsiapa menunjukkan orang, yang apabila memenuhi semua unsur pasal 285 KUHP, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana kesusilaan)
- Memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh denganya
- Dengan menggunakan upaya:
- -Kekerasan atau
- -Ancaman kekerasan
Hal ini dapat menjelaskan bahwa apabila seseorang telah memakai salah satu upaya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya untuk bersetubuh denganya, maka dapat dikatakan bahwa tindakan pemerkosaan telah terbukti.
Menurut Pasal 285 KUHP terdapat tiga syarat yang sudah di uraikan, dalam kasus ini dapat dilihat uji syarat dan akibat hukumnya adalah
Syarat 1 terpenuhi, melakukan kekerasan ancaman perbuatan Pelaku dengan paksa me karena pada dasarnya Pelaku sudah melakukan ancaman kekerasan dengan pisau yang dibawanya kepada Korban.
Syarat 2 terpenuhi, memaksa orang lain berarti Pelaku melakukan pemaksaan kepada Korban agar Korban mau menuruti dan Pelaku dapat bersetubuh dengan Korban. pada awalnya Korban tidak mau dan sudah melakukan pemberontakan, tetapi Pelaku melakukan ancaman tersebut sehingga Korban merasa takut dan tidak berani untuk berontak atau meminta pertolongan