Pada remaja terjadi perubahan biologis dan sosiologis yang memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi, yaitu terbentuknya  rasa konsistensi dalam kehidupannya; dan pencapaian identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai       identitas peran.
  b. Kontrol Diri Yang LemahÂ
     Remaja yang tidak dapat mempelajari dan membedakan perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima akan terseret ke dalam perilaku 'nakal'. Demikian pula bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan kedua perilaku tersebut, namun belum dapat mengembangkan pengendalian diri untuk bertindak sesuai dengan pengetahuannya.
2. Faktor EksternalÂ
  a. Keluarga
     Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memberikan landasan utama bagi perkembangan anak. Baik buruknya struktur keluarga dan masyarakat sekitar mempunyai pengaruh baik buruknya terhadap pertumbuhan kepribadian anak. Lingkungan keluarga yang menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja, seperti rumah tangga yang berantakan, rumah tangga yang berantakan akibat meninggalnya ayah atau ibu, keluarga yang dilanda konflik kekerasan, perekonomian keluarga yang buruk, semuanya merupakan sumber subur terjadinya kenakalan remaja.
  b. Lingkungan
     Lingkungan merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap perilaku dan karakter remaja. Jika dia hidup dan berkembang di lingkungan yang buruk, akhlaknya juga akan seperti itu. Sebaliknya jika dia berada di lingkungan yang baik maka dia akan baik pula.
  c. Sekolah
    Kenakalan remaja sering terjadi pada saat anak berada di sekolah dan jam pelajaran kosong serta kurangnya pengawasan dari pihak sekolah terhadap aktivitas siswa.
Pencegahan terjadinya kenakalan remaja, Upaya pencegahan kenakalan remaja dimulai dari keluarga, karena keluarga merupakan madrasah pertama sejak seorang anak dilahirkan. Perhatian, komunikasi, pendidikan agama, etika, dan moral dalam keluarga adalah sangat berpengaruh dalam mencegah kenakalan ketika memasuki usia remaja. Yang tidak kalah penting adalah keteladanan, motivasi, menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi kehidupan remaja. Orang tua wajib memberikan pendidikan dan perlindungan kepada anaknya. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, mengembangkan dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.