Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga menekankan berbagai hikmah dari pernikahan, antara lain:
- Menjaga Kehormatan : Dengan menikah, seseorang dapat menjaga diri dari perbuatan maksiat.
- Mendapatkan Keturunan : Nikah menjadi sarana untuk memperbanyak keturunan yang saleh dan berakhlak baik.
- Membangun Masyarakat yang Sehat : Pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang harmonis.
Kesimpulan
Hukum nikah dalam Islam menurut pandangan para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah adalah suatu amalan yang sangat dianjurkan dan bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Dengan berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis, para ulama menekankan pentingnya nikah sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan ibadah yang membawa banyak berkah, baik dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H