Mohon tunggu...
Zikri Fadli
Zikri Fadli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Nikah dalam Islam: Pandangan Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

11 Oktober 2024   16:00 Diperbarui: 11 Oktober 2024   16:11 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga menekankan berbagai hikmah dari pernikahan, antara lain:

- Menjaga Kehormatan : Dengan menikah, seseorang dapat menjaga diri dari perbuatan maksiat.
- Mendapatkan Keturunan : Nikah menjadi sarana untuk memperbanyak keturunan yang saleh dan berakhlak baik.
- Membangun Masyarakat yang Sehat : Pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang harmonis.

Kesimpulan

Hukum nikah dalam Islam menurut pandangan para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah adalah suatu amalan yang sangat dianjurkan dan bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Dengan berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis, para ulama menekankan pentingnya nikah sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan ibadah yang membawa banyak berkah, baik dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun