Hukum Nikah dalam Islam Menurut Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Nikah merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dalam Islam. Melalui pernikahan, seorang Muslim dapat memenuhi fitrah kemanusiaannya dan menjalani kehidupan yang diridhai Allah SWT. Dalam pandangan para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, hukum nikah dalam Islam adalah sunnah yang dianjurkan dan dalam kondisi tertentu bisa menjadi wajib.
 1. Hukum Nikah
a. Sunnah Muakkadah
Sebagian besar ulama sepakat bahwa nikah adalah sunnah muakkadah, yaitu suatu amalan yang sangat dianjurkan dan sebaiknya dilakukan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka dia bukan dari golonganku." Â
 (HR. Ibn Majah)
 b. Wajib
Dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang khawatir akan jatuh ke dalam perbuatan zina, nikah bisa menjadi wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah; karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan." Â > (HR. Bukhari dan Muslim)
 2. Dalil Al-Qur'an
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman tentang keutamaan nikah:
 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang." Â
(QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah bagian dari sunnatullah yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
 3. Hikmah Nikah