Mohon tunggu...
Zidane DamarAlfiansyah
Zidane DamarAlfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minimum Essential Force (MEF): Sudah Efektif atau Belum?

26 April 2023   23:25 Diperbarui: 27 April 2023   06:16 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekuatan Minimum Pokok Indonesia/Minimum Essential Force (MEF) adalah kebijakan yang telah direncanakan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 dan mulai dilaksanakan pada tahap I periode 2010-2014 lalu hingga saat ini sedang memasuki tahap III periode 2020-2024. 

MEF di Indonesia bertujuan untuk memperbaharui alutsista NKRI sehingga dapat meningkatkan efektvitas tugas TNI dalam menghadapi ancaman aktual dan potensial. Hal ini memunculkan suatu pertanyaan, apakah kebijakan MEF telah berjalan efektif di Indonesia? Nyatanya masih belum efektif karena masih terjadi pelanggaran di Indonesia.

Minimum Essential Force (MEF)

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang ada di wilayah Asia Tenggara dengan memiliki 17.508 Pulau yang masing-masing terpisah oleh wilayah laut teritorial Indonesia. 

Dilihat dari perspektif global, Indonesia memiliki wilayah yang strategis, secara geologis, Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia serta dua samudera, Atlantik dan Pasifik sebagai jalur komunikasi laut yang penting. Namun, selain di satu sisi Indonesia memiliki posisi yang strategis, tapi sekaligus menjadi tantangan besar dalam mengamankannya.

Menurut data yang diambil dari Statista.com, pada tahun 2021 terdapat sembilan percobaan nyata serangan pembajakan di Indonesia. Indonesia merupakan negara ketiga yang paling di target dalam hal percobaan nyata serangan pembajakan. jumlah serangan pembajakan paling banyak di Indonesia terjadi pada tahun 2015, dengan 108 insiden yang dilaporkan (Statista, 2023). melalui data tersebut, kita disadarkan bahwa pentingnya upaya pencegahan dan pengamanan di wilayah Indonesia. 

Namun, peran TNI mengalami hambatan karena alutsista yang digunakan oleh TNI telah berusia cukup tua. Karena itu, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan Kebijakan Kekuatan Minimum Pokok (MEF).

Kekuatan Minimum Pokok atau yang biasa disebut sebagai MEF (Minimum Essential Force) adalah sebuah struktur kekuatan dari pertahanan suatu negara yang berada di level yang mencukupi untuk mencapai kepentingan nasional dan objek-objek dari pertahanan-keamanan (Pratama). 

Kebijakan MEF diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 19 tahun 2012 tentang Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force. Tujuan diadakan MEF adalah untuk memodernisasi alat utama sistem pertahanan Indonesia sehingga meningkatkan efektivitas tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman aktual dan potensial (BRIN, 2022). 

Cangkupan MEF dibatasi pada lingkup komponen utama pertahanan negara yaitu militer karena komponen cadangan dan komponen pendukung tidak dapat dilihat sebagai kekuatan pokok yang dibutuhkan pada ukuran minimum untuk menghadapi ancaman aktual, sebagaimana kekuatan MEF (Kemhan, 2012).

Sejak tahun 2010, Indonesia sudah mulai menerapkan kebijakan MEF melalui tiga tahapan atau renstra (rencana strategis). Dimulai pada tahap I periode 2010-2014, dalam periode ini MEF berhasil memenuhi peningkatan alutsista sebesar 54,97% dari target awal sebesar 57,24%. 

Peningkatan alutsista dalam periode ini berfokus pada peningkatan alutsista TNI AD ketimbang TNI AL dan TNI AU. Kemudian tahap II periode (2015-2019), dalam periode ini MEF mencapai peningkatan alutsista sebesar 63,19% dari target awal sebesar 75,54%. Pada tahap II, terjadi penurunan dalam capaian alutsista TNI AU yang sebelumnya 46,12% menjadi 45.19% (Slamet, 2021). 

Saat ini, MEF telah memasuki tahap III periode 2019-2024 yang ditargetkan mencapai 70 Persen pada akhir 2024. Penyelenggaraan pembangunan MEF TNI dilakukan dalam empat strategi meliputi revitalisasi, rematerialisasi, relokasi, dan pengadaan. 

Kebijakan pembangunan pertahanan negara menuju MEF ini merencanakan kebijakan pembangunan pertahanan negara yang mengarah pada modernisasi alutsista, peningkatan profesionalisme TNI, serta meningkatkan kesejahteraan prajurit (DOR, 2022).

Efektivitas MEF di Indonesia

Efektivitas yang hal ini berfokus pada proses pelaksanaan. Pertanyaannya adalah apakah kebijakan tersebut mengikuti gagasan manajemen yang efektif berkaitan dengan struktur, personil, anggaran, pengambilan keputusan, dan lain sebagainya? 

Kebijakan MEF Komponen Utama TNI adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai bentuk respons atas kebutuhan kekuatan minimum yang harus dimiliki oleh TNI yang memiliki efek jera dalam menghadapi ancaman sehingga pemerintah dapat memberikan keamanan untuk orang baik di darat, udara, dan laut NKRI (Sarjito, Ali, & Wijaya, 2018).

Efektivitas dibutuhkan dalam pelayanan publik karena hal ini merupakan bukti kemampuan pemerintah untuk mengenali kebutuhan masyarakat. dalam hal ini, kebijakan komponen utama MEF TNI adalah kemampuan pemerintah untuk menyediakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat di bidang pertahanan dan keamanan. pelayanan harus diterima oleh masyarakat dalam kondisi yang optimal karena hal itu adalah hak warga negara dan pemerintah sebagai pemberi layanan wajib mematuhinya (Sarjito, Ali, & Wijaya, 2018).

Efektivitas kebijakan MEF Komponen Utama TNI dalam mendeteksi ancaman kekerasan di tanah air masih dianggap kurang (Sarjito, Ali, & Wijaya, 2018) karena nyatanya meskipun kebijakan MEF telah diberlakukan, namun masih terjadi pelanggaran keamanan dan pertahanan di Indonesia. seperti yang dapat kita lihat dalam diagram berikut : 

Menurut data tersebut, sepanjang tahun 2010-2014, tingkat percobaan serangan bajak laut di laut indonesia sangatlah tinggi hingga pada tahun 2015, tercatat tingkat percobaan bajak laut paling tinggi sejumlah 108 percobaan yang dilaporkan. 

MEF sendiri mulai diberlakukan sejak tahun 2010 - 2014 hingga saat ini sedang memasuki tahap III. Berdasarkan data diagram tersebut, terlihat bahwa pelanggaran masih terjadi meskipun Kebijakan MEF Komponen Utama TNI telah diberlakukan. 

Selain itu, ada juga pelanggaran militer lain yakni serangan KKB di Papua. Telah banyak korban jiwa yang terebut dari operasi militer yang tidak kunjung terlihat jalan keluarnya ini, baik dari militer maupun warga local yang tidak bersalah. Pemanfaatan hasil kebijakan MEF, alutsista yang modern yang masih belum maksimal membuat kinerja TNI masih belum efektif dan optimal.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa kebijakan MEF Komponen Utama TNI belum efektif dalam kebutuhan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan MEF dari Komponen Utama TNI harus mampu merespon ancaman dengan baik. 

Kebijakan MEF harus diarahkan pada MEF sebagai kekuatan pertahanan yang mampu mendeteksi, mengidentifikasi, dan mencegah ancaman potensial atau aktual. di masa ini, ancaman tidak lagi hanya berasal dari ancaman secara fisik, tetapi juga ada ancaman non-fisik, seperti ancaman siber. (Sarjito, Ali, & Wijaya, 2018)

Daftar Pustaka

BRIN, H. (2022, Desember 7). BRIN Jabarkan Implementasi Kekuatan Pokok Minimum dalam Pertahanan Indonesia. Diambil kembali dari BRIN: https://www.brin.go.id/news/111006/brin-jabarkan-implementasi-kekuatan-pokok-minimum-dalam-pertahanan-indonesia

DPR. (2022, Oktober 5). Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Pemenuhan MEF TNI. Diambil kembali dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41093/t/javascript

Kemhan. (2012, Juli 24). Permenhan Nomor 19 Tahun 2012. Diambil kembali dari Kementerian Pertahanan : https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/10/Permenhan-Nomor-19-Tahun-2012-Lampiran-1.pdf

Pratama, K. A. Efektivitas Minimum Essential Force Pertahanan Indonesia: Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono II. 4.

Sarjito, A., Ali, Y., & Wijaya, A. F. (2018). Efektivitas Kebijakan Minimum Essential Force Komponen Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut . Manajemen Pertahanan: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Manajemen Pertahanan, 97-98.

Slamet. (2021, Mei 27). Pencapaian MEF di Indonesia. Diambil kembali dari Kompaspedia: https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/poster/pencapaian-mef-indonesia

Statista. (2023). Number of actual and attempted piracy attack in Indonesia from 2008 to 2021. Diambil kembali dari Statista: https://www.statista.com/statistics/250866/number-of-actual-and-attempted-piracy-attacks-in-indonesia/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun