Mohon tunggu...
Zidane DamarAlfiansyah
Zidane DamarAlfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minimum Essential Force (MEF): Sudah Efektif atau Belum?

26 April 2023   23:25 Diperbarui: 27 April 2023   06:16 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekuatan Minimum Pokok Indonesia/Minimum Essential Force (MEF) adalah kebijakan yang telah direncanakan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 dan mulai dilaksanakan pada tahap I periode 2010-2014 lalu hingga saat ini sedang memasuki tahap III periode 2020-2024. 

MEF di Indonesia bertujuan untuk memperbaharui alutsista NKRI sehingga dapat meningkatkan efektvitas tugas TNI dalam menghadapi ancaman aktual dan potensial. Hal ini memunculkan suatu pertanyaan, apakah kebijakan MEF telah berjalan efektif di Indonesia? Nyatanya masih belum efektif karena masih terjadi pelanggaran di Indonesia.

Minimum Essential Force (MEF)

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang ada di wilayah Asia Tenggara dengan memiliki 17.508 Pulau yang masing-masing terpisah oleh wilayah laut teritorial Indonesia. 

Dilihat dari perspektif global, Indonesia memiliki wilayah yang strategis, secara geologis, Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia serta dua samudera, Atlantik dan Pasifik sebagai jalur komunikasi laut yang penting. Namun, selain di satu sisi Indonesia memiliki posisi yang strategis, tapi sekaligus menjadi tantangan besar dalam mengamankannya.

Menurut data yang diambil dari Statista.com, pada tahun 2021 terdapat sembilan percobaan nyata serangan pembajakan di Indonesia. Indonesia merupakan negara ketiga yang paling di target dalam hal percobaan nyata serangan pembajakan. jumlah serangan pembajakan paling banyak di Indonesia terjadi pada tahun 2015, dengan 108 insiden yang dilaporkan (Statista, 2023). melalui data tersebut, kita disadarkan bahwa pentingnya upaya pencegahan dan pengamanan di wilayah Indonesia. 

Namun, peran TNI mengalami hambatan karena alutsista yang digunakan oleh TNI telah berusia cukup tua. Karena itu, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan Kebijakan Kekuatan Minimum Pokok (MEF).

Kekuatan Minimum Pokok atau yang biasa disebut sebagai MEF (Minimum Essential Force) adalah sebuah struktur kekuatan dari pertahanan suatu negara yang berada di level yang mencukupi untuk mencapai kepentingan nasional dan objek-objek dari pertahanan-keamanan (Pratama). 

Kebijakan MEF diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 19 tahun 2012 tentang Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force. Tujuan diadakan MEF adalah untuk memodernisasi alat utama sistem pertahanan Indonesia sehingga meningkatkan efektivitas tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman aktual dan potensial (BRIN, 2022). 

Cangkupan MEF dibatasi pada lingkup komponen utama pertahanan negara yaitu militer karena komponen cadangan dan komponen pendukung tidak dapat dilihat sebagai kekuatan pokok yang dibutuhkan pada ukuran minimum untuk menghadapi ancaman aktual, sebagaimana kekuatan MEF (Kemhan, 2012).

Sejak tahun 2010, Indonesia sudah mulai menerapkan kebijakan MEF melalui tiga tahapan atau renstra (rencana strategis). Dimulai pada tahap I periode 2010-2014, dalam periode ini MEF berhasil memenuhi peningkatan alutsista sebesar 54,97% dari target awal sebesar 57,24%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun