Mohon tunggu...
Zida Natasya Rahmadani
Zida Natasya Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010259

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   00:34 Diperbarui: 26 Mei 2022   00:38 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Mei 2021, diketahui, Dunkin Donuts juga telah merumahkan pekerjanya tanpa diberi upah serta THR. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek), Mirah Sumirat meminta kepada Manaker Ida Fauziyah untuk menindak tegas Manajemen Dunkin Donuts.

THR pekerja  tahun 2020 baru dibayarkan oleh pihak manajemen Dunkin Donuts melalui upaya mediasi Kemnaker.  Pembayaran THR tersebut tidak disertai dengan dana keterlambatan yang seharusnya diterima oleh pekerja Dunkin Donuts. Berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, Pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen.

Selain itu, pembayaran THR tahun 2021 dan tahun 2022 belum diterima oleh pekerja. Aspek Indonesia menekan Kemnaker memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin Donuts atas ketidakpatuhan pembayaran THR. Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mengatakan bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari keagamaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh..

Kasus ini merupakan kasus pelanggaran perusahaan dalam memberikan THR pekerja.  Perusahaan wajib memberikan Tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pekerja.  Apabila perusahaan tidak memberikan THR pada para pekerjanya, maka Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Apabila perusahaan melanggar maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi melalui pembatasan kegiatan produk atau jasa.

 

Daftar Pustaka 

Internet Encyclopedia of Philosophy; Platon: The Laws

Thalhah, H. M. (2009). Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 413-422.

Taufik, M. (2018). Etika Plato dan Aristoteles: Dalam Perspektif Etika Islam. Refleksi: Jurnal Filsafat dan Pemikiran Islam, 18(1), 27-45.

Jurnal entrepreneur. (2017). 5 Manfaat Etika Bisnis Untuk Perusahaan. Retrieved from https://www.jurnal.id/id/blog/2017-5-manfaat-etika-bisnis-untuk perusahaan/#Memerhatikan_Kepentingan_Bersama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun