Mohon tunggu...
Zida Natasya Rahmadani
Zida Natasya Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010259

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   00:34 Diperbarui: 26 Mei 2022   00:38 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku penjual ayam tiren ditangkap di Mojokerto. Ayam tiren atau biasa disebut sebagai ayam mati kemarin digunakan oleh pedagang yang tidak bertanggung jawab untuk diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat. Daging ayam yang tidak layak untuk dikonsumsi tersebut dibuat tampak seperti daging ayam segar pada umumnya. Bangkai ayam dibersihkan terlebih dahulu kemudian. Kemudian dipotong dan dikemas menggunakan kantong plastik. Pelaku menyimpan daging ayam tiren kedalam kotak pendingin untuk mengurangi bau busuk. Pelaku melakukan pengolahan dan penyimpanan bangkai ayam (ayam tiren) untuk dijual kepada orang lain.

Daging ayam tiren tidak layak bagi tubuh karena daging ayam ini menimbulkan bahaya untuk kesehatan seperti akan menimbulkan sakit dan keracunan. Pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP subsider Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 135 juncto Pasal 71 ayat 2  UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.  Selain itu pelaku juga melanggar etika dalam berbisnis. Pelaku tidak menggunakan kejujuran dalam berbisnis demi mendapatkan keuntungan yang besar

Contoh kasus 3 

BPOM RI merilis daftar kosmetik yang mengandung merkuri. Salah satunya adalah krim kosmetik merek HN. Merkuri merupakan jenis logam berat yang berbahaya bagi tubuh. Merkuri biasanya digunakan didalam kosmetik sebagai zat pemutih dan dapat berfungsi untuk memperpanjang kedaluwarsa produk. Merkuri dapat masuk ke tubuh melalui kulit, pernafasan dan mulut. Efek dari merkuri sangat berbahaya bagi tubuh karena dapat menyebabkan ruam pada kulit, otot lemah, dan berisiko mengganggu organ tubuh seperti paru-paru, jantung, otak, dan sistem kekebalan tubuh.

Krim HN ini mudah dijumpai dan dibeli melalui media sosial maupun e-commerce seperti shopee, tokopedia, Lazada, dan lainnya. Krim HN mengklaim dapat membuat kulit halus, cerah, dan berseri dengan waktu yang tidak lama. Penjual krim, mengklaim krim HN aman digunakan dan dapat digunakan untuk berbagai keluhan kulit. Contohnya dapat mengatasi jerawat, mengecilkan pori-pori, dan melindungi kulit dari paparan sinar matahari. Selain itu. penjual juga mengklaim krim HN diracik oleh dokter sehingga bahan dan kandungan yang terdapat didalam krim terjamin aman. Kenyataannya krim HN belum mendapatkan izin edar dari BPOM, maka krim HN belum secara resmi aman untuk digunakan.

Krim HN belum secara resmi dapat dikatakan aman untuk kesehatan wajah karena produk ini belum mendapatkan izin edar dari BPOM. Rangkaian produk krim HN mengandung etanol dan metanol dengan kandungan 1,85 persen etanol dan 10,20 persen metanol. Jumlah ini sudah melewati ambang batas yang diperbolehkan BPOM

Izin edar produk yang dikeluarkan oleh BPOM harus dimiliki setiap produk yang dipasarkan dan beredar di Indonesia. Apabila tidak memiliki izin edar maka produsen maupun penjual akan dikenakan sanksi berupa penjara dan denda.

Dari kasus ini Krim HN belum memiliki izin edar dari BPOM tidak boleh beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Namun, krim ini ternyata masih banyak beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Menurut Undang-Undang kesehatan, Kosmetik termasuk kedalam jenis sediaan farmasi. Berdasarkan Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dalam pasal 106 ayat 1, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar.  Sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan kosmetik tanpa adanya izin edar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana denda dan pidana penjara sebagaimana dalam pasal 197 Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa: "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Berdasarkan contoh diatas, hal ini sangat merugikan konsumen. karena merupakan pelanggaran etika dan hukum dimana konsumen sebagai pengguna krim tidak mengetahui kandungan dalam krim yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya. Selain itu, produk ini juga melanggar hukum karena belum memiliki izin edar.

Contoh kasus 4

Pekerja Dunkin Donuts melakukan aksi demo  karena perusahaan tidak memabayar Tunjangan Hari Raya (THR). Kalangan Pekerja menyebut Dunkin Donuts melalui PT Dunkindo Lestari belum membayarkan THR selama dua tahun, yaitu pada tahun 2021 dan 2022. manajemen Dunkin Donuts telah melakukan hal sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun