Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ekonomi Syariah

22 Februari 2024   20:55 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Kerusakan moral Riba dapat merusak moral masyarakat. Riba dapat mendorong orang untuk menjadi serakah dan materialistis.

Larangan Riba dalam Islam

Riba diharamkan dalam Islam berdasarkan beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadits. Berikut ini adalah beberapa ayat Al-Qur'an yang melarang riba:

*QS. Al-Baqarah ayat 275:

"Orang-orang yang memakan riba tidak berdiri (pada hari kiamat) melainkan seperti orang yang dibikin gila oleh syaitan karena penyakit gila."

*QS. Ali Imran ayat 130:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

Alternatif Riba

Sebagai alternatif riba, Islam menawarkan beberapa solusi keuangan yang syariah, seperti:

*Mudharabah Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal dan pihak kedua (mudharib) mengelola modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dibagi antara kedua pihak berdasarkan nisbah yang disepakati.

*Musyarakah Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama. Modal, keuntungan, dan kerugian dibagi antara para pihak berdasarkan nisbah yang disepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun