Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ekonomi Syariah

22 Februari 2024   20:55 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Riba

Riba adalah pengambilan tambahan atau bunga dari pinjaman uang atau barang. Dalam Islam, riba diharamkan karena dianggap sebagai tindakan yang zalim dan eksploitatif. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang riba:

Secara bahasa, riba berarti "tambahan". Dalam konteks keuangan, riba mengacu pada bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau barang. Riba diharamkan dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan yang zalim dan eksploitatif.

Jenis-jenis Riba

Riba terbagi menjadi dua jenis:

*Riba Nasi'ah Riba nasi'ah adalah riba yang terjadi pada pinjaman uang. Riba jenis ini terjadi ketika pemberi pinjaman mengambil bunga atau keuntungan dari pinjaman yang diberikan.

*Riba Fadl Riba fadl adalah riba yang terjadi pada pinjaman barang. Riba jenis ini terjadi ketika pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan barang yang harus dikembalikan oleh peminjam.

Dampak Riba

Riba memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Berikut ini adalah beberapa dampak riba:

*Eksploitasi terhadap peminjam Riba dapat menyebabkan eksploitasi terhadap peminjam, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Peminjam yang terlilit riba akan semakin sulit untuk melunasi pinjamannya, sehingga mereka akan semakin terjerat dalam hutang.

*Ketidakadilan sosial Riba dapat menyebabkan ketidakadilan sosial. Orang kaya yang memiliki uang akan semakin kaya dengan memberikan pinjaman dan mengambil bunga. Sementara itu, orang miskin yang membutuhkan pinjaman akan semakin terpuruk dalam kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun