Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ekonomi Syariah

22 Februari 2024   20:55 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Keadilan dan pemerataan: Ekonomi Syariah membantu menciptakan keadilan dan pemerataan distribusi kekayaan melalui sistem zakat dan infak.

*Stabilitas ekonomi: Ekonomi Syariah membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan melarang riba dan spekulasi.

*Kesejahteraan: Ekonomi Syariah membantu mencapai kesejahteraan bagi seluruh umat manusia dengan mendorong kegiatan ekonomi yang produktif dan bermanfaat.

Ekonomi Syariah: Harapan Baru dalam Menanggulangi Kemiskinan

Kemiskinan bagaikan penyakit kronis yang menggerogoti berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasinya, namun hasilnya masih belum optimal. Di tengah situasi ini, ekonomi syariah muncul sebagai alternatif solusi yang menawarkan harapan baru.

Konsep Ekonomi Syariah Berbasis Keadilan dan Kesejahteraan

Ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan. Prinsip ini diwujudkan melalui berbagai instrumen, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan sistem keuangan syariah.

Zakat, instrumen wajib bagi umat Islam, berperan dalam mendistribusikan kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin. Infak, sedekah, dan wakaf, meskipun tidak wajib, menjadi instrumen penting dalam membantu mereka yang membutuhkan. Sistem keuangan syariah, yang bebas dari riba dan spekulasi, menawarkan alternatif keuangan yang lebih adil dan bermoral.

Peran Strategis Ekonomi Syariah dalam Pengentasan Kemiskinan

Ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan melalui beberapa cara:

1. Meningkatkan Akses terhadap Layanan Keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun