Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum

22 Februari 2024   16:05 Diperbarui: 22 Februari 2024   16:05 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TATA ATURAN PERUNDANG-UNDANG

Tata aturan perundang-undangan di Indonesia merupakan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tata aturan perundang-undangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, tata aturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Peraturan Presiden (Perpres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)

UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

TAP MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. TAP MPR berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. TAP MPR yang masih berlaku adalah TAP MPR Nomor I/MPR/2002 tentang Pokok-Pokok Reformasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. UU berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden dalam keadaan tertentu dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perppu berfungsi untuk mengatasi keadaan yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara.

PP merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan UU. PP berfungsi sebagai penjabaran lebih lanjut dari UU.

Perpres merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Perpres berfungsi sebagai pengaturan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang Presiden.

Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah. Perda berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan bermasyarakat di daerah.

Tata aturan perundang-undangan di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tata aturan perundang-undangan ini berfungsi sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kehidupan bermasyarakat, dan penegakan hukum.

Referensi Buku

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2022. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana
  • Ridwan, Barda Nawawi. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers

Daftar Pustaka

  • Marzuki, Peter Mahmud. 2022. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana
  • Ridwan, Barda Nawawi. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

YURISPRUDENSI

 

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin, yaitu iuris prudentia yang berarti pengetahuan hukum. Secara umum, yurisprudensi dapat diartikan sebagai kumpulan putusan hakim yang dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa.

Yurisprudensi memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif. Artinya, putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi harus diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa. Namun, hakim tetap memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti yurisprudensi jika hakim tersebut berpendapat bahwa yurisprudensi tersebut tidak tepat atau tidak sesuai dengan kondisi perkara yang dihadapi.

Yurisprudensi memiliki fungsi penting dalam sistem hukum Indonesia, yaitu:

*             Menjadi pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara. Yurisprudensi dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara yang serupa. Hal ini dapat membantu hakim untuk mengambil keputusan yang tepat dan konsisten.

*             Mengembangkan hukum. Yurisprudensi dapat menjadi sarana untuk mengembangkan hukum. Hal ini dapat terjadi jika yurisprudensi tersebut memberikan interpretasi baru terhadap hukum yang berlaku.

*             Menjaga kepastian hukum. Yurisprudensi dapat membantu menjaga kepastian hukum. Hal ini dapat terjadi jika yurisprudensi tersebut konsisten dalam memberikan interpretasi terhadap hukum yang berlaku.

Yurisprudensi terbentuk melalui proses yang panjang. Putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

*             Putusan tersebut harus bersifat final dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

*             Putusan tersebut harus bersifat umum, yaitu tidak hanya berkaitan dengan perkara tertentu, tetapi juga dapat diterapkan dalam perkara-perkara lain yang serupa.

*             Putusan tersebut harus konsisten, yaitu harus konsisten dalam memberikan interpretasi terhadap hukum yang berlaku.

Yurisprudensi dapat diakses melalui berbagai sumber, yaitu:

*             Jurnal Hukum

*             Buku Hukum

*             Situs web Mahkamah Agung

Berikut ini adalah beberapa contoh yurisprudensi yang penting dalam sistem hukum Indonesia:

*             Putusan Mahkamah Agung Nomor 137K/AG/2007, yang menyatakan bahwa istri yang menggugat cerai suami tidak selalu dihukum nusyuz.

*             Putusan Mahkamah Agung Nomor 143K/Pdt.Sus-G/2011, yang menyatakan bahwa tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris.

*             Putusan Mahkamah Agung Nomor 226K/Pdt.Sus-G/2012, yang menyatakan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, melainkan wanprestasi.

Referensi:

*             R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

*             Mardani. (2019). Hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

*             Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Direktori Putusan.

Daftar Pustaka:

*             Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

*             Mardani. (2019). Hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

*             Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Direktori Putusan.

PROSES PEMBUATAN UU

Undang-undang (UU) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. UU memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Proses pembentukan UU di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Secara garis besar, proses pembentukan UU terbagi dalam lima tahapan, yaitu:

1. Perencanaan

Tahap perencanaan dimulai dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR. Prolegnas merupakan rencana tahunan DPR tentang rancangan undang-undang yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang.

2. Penyusunan

Tahap penyusunan dimulai dengan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR, Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). RUU yang diajukan oleh DPR dapat berasal dari anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.

3. Pembahasan

Tahap pembahasan dimulai dengan pengusulan RUU oleh pengusul ke pimpinan DPR. RUU yang dibahas oleh DPR dapat dilakukan secara simultan atau bertahap. Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh komisi yang membidangi materi muatan RUU.

4. Pengesahan

Tahap pengesahan dimulai dengan dilakukannya Rapat Paripurna DPR untuk memutuskan RUU. RUU yang disetujui oleh DPR disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

5. Pengundangan

Tahap pengundangan dimulai dengan dilakukannya pengesahan RUU oleh Presiden. RUU yang telah disahkan oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing tahapan proses pembentukan UU:

Tahap Perencanaan

Tahap perencanaan merupakan tahap awal dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, DPR menyusun Prolegnas yang berisi rancangan undang-undang yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang dalam tahun anggaran berjalan. Prolegnas disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan hukum, dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tahap Penyusunan

Tahap penyusunan merupakan tahap berikutnya dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, pengusul RUU mempersiapkan materi muatan RUU dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan hukum, dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tahap Pembahasan

Tahap pembahasan merupakan tahap yang paling penting dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, materi muatan RUU ditelaah dan dibahas secara mendalam oleh DPR. Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan transparan.

Tahap Pengesahan

Tahap pengesahan merupakan tahap terakhir dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, RUU yang telah dibahas oleh DPR disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Tahap Pengundangan

Tahap pengundangan merupakan tahap terakhir dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, RUU yang telah disahkan oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan

Daftar Pustaka:

  • Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Satria, M. Yahya. 2019. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Soekanto, Soerjono. 2016. Pengantar Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun