Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum

22 Februari 2024   16:05 Diperbarui: 22 Februari 2024   16:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Referensi:

*             R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

*             Mardani. (2019). Hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

*             Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Direktori Putusan.

Daftar Pustaka:

*             Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

*             Mardani. (2019). Hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

*             Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Direktori Putusan.

PROSES PEMBUATAN UU

Undang-undang (UU) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. UU memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Proses pembentukan UU di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Secara garis besar, proses pembentukan UU terbagi dalam lima tahapan, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun