Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   20:07 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REVIEW BOOK

Peulis: M. Chairul Basrun Umanailo, S.Sos.,M.Si

Tahun Terbit:2018

Penerbit: Fam Publishing

Tebal: 241 Halaman

PEMAHAMAN DASAR TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum adalah cabang khusus dalam keluarga besar ilmu sosial yang disebut Sosiologi. Iti tidak mempelajari hukum sebagai norma dan kaidah khusus yang berlaku, dan melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya untuk menegakkan ketertiban di kehidupan bermasyarakat dengan segala keberhasilan dan kegagalanya.

Sosiologi dan Hukum mendeterminasi setiap pemahaman yang berlaku didalam terminologi masing-masing. Ada kekhawatiran, semua segmentasi metodologis semakin membuka jarak egosentris kedua disiplin tersebut semakin melebar. Alhasil, Sosiologi Hukum sebagai disiplin yang mandiri tidak akan terdeterminasi oleh Hukum maupun Sosiologi yang termarjinalkan tapi sebaliknya mampu menjadi disiplin yang memiliki integritas dan kerangka pikir yang konstruktif serta metodologi yang semakin baik.

Sering terjadi pada kajian-kajian, seperti faktor sebagai penyebab kurangnya perhatian para Sosiolog terhadap hukum. Para Sosiolog mengalami kesulitan untuk menyoroti sistem hukum semata-mata yang bersifat normatif sebagai para yuris. Kedua dan Ketiga terdapat bahwa hukum merupakan himpunan peratuaran-peraturan yang statis. Ketiga dan Keempat terdapat perkembangan Sosiologi Hukum adalah kesulitan-kesulitan hubungan antara Sosiolog dengan para ahli hukum, karena kedua belah pihak tidak mempergunakan bahasa dan kerangka pemikiran yang sama.

Sosiologi Hukum adalah cabang Sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan Sosiologis terhadap realitas dan masalah-masalah hukum. Iti bukanlah suatu cabang dari studi ilmu hukum, melainkan cabang dari studi Sosiologi. Sosiologi Hukum memulai khususnya dari pola-pola pelambang hukum sebelumnya, seperti mengorganisasi hukum, prosedur-prosedur, dan sanksi-sanksinya, seperti kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum. Pemikiran Sosiologi Hukum lebih berfokus pada keberlakuan empiric atau factual dari hukum, melainkan pada kenyataan sistem kemasyarakatan yang didalamnya hukum hadir sebagai pemeran utama. Sosiologi Hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial.

MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM

masyarakat dan hukum. Sosiologi Hukum menganalisis dan meneliti pengaruh hukum terhadap masyarakat dan masalah-masalah sosial lainnya. Tujuan dari Sosiologi Hukum adalah untuk memahami sebab-sebab dan perkembangan hukum dalam masyarakat, menganalisis sebab-sebab dan konsekuensi dari hukum, memahami efektivitas hukum dalam praktik, dan memahami efek dan konsekuensi dari penegakan hukum dalam masyarakat. Tujuan Sosiologi Hukum adalah untuk memberikan kerangka kerja untuk memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisis efektivitas penegakan hukum, dan mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat.

OBJEKSOSIOLOGI HUKUM

Dalam sebuah masyarakat, konstruksi hukum didasarkan pada keseimbangan antara kurangnya konsensus dan kebutuhan akan keharmonisan dalam kehidupan sosial. Sosiologi dan hukum adalah dua disiplin ilmu yang perlu saling berhubungan untuk mencapai masyarakat yang harmonis.

Sosiologi berfokus pada struktur masyarakat, peran masyarakat secara keseluruhan, dan pentingnya lembaga-lembaga sosial. Hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial dan mengatur penerapannya dalam masyarakat. Sosiologi juga menganggap peran institusi sosial sebagai hal yang penting untuk menerapkan hukum dalam masyarakat.

Sosiologi dan hukum saling berhubungan, karena keduanya bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih kontekstual tentang fenomena sosial. Objektivitas disiplin ilmu ini terletak pada kemampuannya untuk mengatasi masalah struktural dan kebutuhan untuk memahami interaksi di antara keduanya. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa kedua disiplin ilmu tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat.

Sosiologi Hukum adalah filsafat hukum yang menyelidikan fakta-fakta sosial sebagai norma, asa untuk mengatur fakta-fakta. Sosiologi Hukum akan dihidupkan kembali penilaian-penilaian baik-buruk dalam penyelidikan fakta-fakta sosial. Sosiologi Hukum adalah cabang khusus Sosiologi, yang dikembangkan objek-objek kajian dengan kacamata penglihatan deskriptif. Sosiologi Hukum berusaha membantukan kualitas dan/atau kuantitas objeknya sebagaimana "apa adanya" dan "hanya" akan mengetahui kualitas tertentu dan/atau kuantitas objeknya sebagaimana "apa adanya". Inilah tugas Sosiologi Hukum, selain itu kriteria-kriteria digunakan mengabstraksikan symbol yang normatif, lepas sepenuhnya dari kenyataan hukum, dan asas-asas yang mengilhami tersusunya suatu sistem bersifat khusus dari makna-makna dibangun oleh ilmu hukum, tidak dapat terselenggara kecuali dengan dukungan Sosiologi Hukum.

RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum adalah perkuliahan bahwa hukum dalam eksistensi sebagai institusi masyarakat, yang memaparkan berbagai masalah dan pemikiran mengenai hukum sebagaimana yang dinyatakan as it is in society. Dalam perkuliahan, sosiologi hukum akan menjelaskan hukum yang menjadi objek kajiannya, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dalam sosiologi hukum, kedua ragam hukum (legalitas formal dan yang berlegitimitas sosial) sama-sama dibicarakan dalam suatu hubungan fungsional dan sinergis, atau mungkin disfungsional dan kontroversial. Sosiologi hukum akan menjelaskan ihwal lembaga-lembaga negara yang berfungsi membentuk atau memegakkan hukum itu. Hubungan interaktif antara sistem hukum yang formal (sebagaimana ditopang otoritas negara) dan tertib hukum rakyat (yang bertumpu pada dasar-dasar moralitas komunitas). Perbincangan akan tertuju ke pencarian jawab tentang sejauh manakah hukum akan membenarkan fungsi-fungsi tersebut.

Sosiologi Hukum adalah fenomena hukum di masyarakat dalam mewujudkan: 

1. Deskripsi, (2) Penjelasan, (3) Pengungkapan, (4) Prediksi. Sosiologi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik hukum, menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum sehingga mampu mengungkapkannya. Sebagai hal yang bisa membantu kesahihan empiris dari peraturan atau pernyataan hukum, mempelajari Sosiologi Hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari peraturan atau pernyataan hukum. Sosiologi Hukum merupakan dua pendekatan dalam setiap aplikasi, yaitu dengan mempergunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologi. Menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya, termasuk didalamnya pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya dan berbagai gejala hukum tampak dari kehidupan masyarakat.

PEMBAHASAN

Sosiologi Hukum, sebuah cabang filsafat, muncul di Italia pada tahun 1882 dan telah berkembang secara signifikan sejak saat itu. Perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai pendekatan filosofis, termasuk Filsafat Hukum, Hukum, dan Sosiologi. Filsafat hukum, seperti yang didefinisikan oleh Aristoteles dan Montesquieu, berfokus pada studi tentang kehidupan manusia dan masyarakat, yang bertujuan untuk memahami dan menerapkan hukum. Aristoteles mengintegrasikan Sosiologi Hukum dengan metafisika dogmatis, dengan fokus pada hubungan antara nomos, Philia, dan kelompok-kelompok tertentu. Montesquieu, di sisi lain, mengintegrasikan Sosiologi Hukum dengan metafisika naturalistik, dengan fokus pada aspek logis dan kausalitas hukum. Monstequieu, di sisi lain, memasukkan Sosiologi Hukum ke dalam semua dogmatika metafisika dan menekankan pentingnya memahami hukum dalam berbagai konteks.

PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM

Perkembangan dan pertumbuhan Sosiologi Islam di Skandinavia, Amerika Serikat, dan Jepang dipengaruhi oleh perubahan sosial dan situasi konflik di negara-negara tersebut. Perkembangan Sosiologi Islam telah menyebabkan perubahan ekonomi dan pergeseran ke arah ideologi liberal, yang membutuhkan lebih banyak penelitian dalam Sosiologi Islam. Perkembangan Sosiologi Islam telah menyebabkan pergeseran dari fokus pada sosiologi ke antropologi, dengan fokus yang bergeser dari pertemuan budaya ke transplantasi budaya dan transformasi sosial.

Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh sejarah negara ini, karena negara ini tidak mengalami perubahan signifikan dalam sistem hukumnya. Perkembangan Sosiologi Hukum telah dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan akan sistem hukum yang baru, kebutuhan akan pendidikan sosiologi dan ilmu hukum, dan kebutuhan akan pendekatan baru untuk mempelajari subjek tersebut. Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia juga telah menghasilkan pendekatan baru, yang didasarkan pada gagasan bahwa hukum adalah entitas yang statis. Perkembangan Sosiologi Hukum juga telah menghasilkan pendekatan baru untuk memahami hukum, yang telah dipengaruhi oleh ajaran-ajaran Fakultas Hukum di Indonesia. Pendekatan ini telah berperan penting dalam mempromosikan studi tentang hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pendidikan hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh paradigma, teori, dan metodologi "Sosiologi Hukum". Sistem pendidikan di Indonesia telah dipengaruhi oleh tradisi Civil Law, yang telah ditafsirkan sebagai hukum positif. Sistem pendidikan di Indonesia telah dipengaruhi oleh kolonialisasi negara, dengan diperkenalkannya undang-undang pada tahun 1942. Namun, kualitas pendidikan belum meningkat secara signifikan sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1919. Pendidikan hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh "zaman norma" dan perubahan sosial yang telah dipaksakan di negara ini, yang menghasilkan "perubahan guncangan dalam hidupnya" yang tidak hanya bias, normal, dan lewat.

PENDEKATAN DAN ALIRAN YANG ADA DI DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Sociological Jurisprudence adalah filosofi hukum Amerika yang dikembangkan pada tahun 1930-an. Filosofi ini didasarkan pada keyakinan bahwa kehidupan hukum tidak bersifat logis, melainkan lebih bersifat 'pengalaman'. Filosofi ini menekankan pentingnya faktor sosial dalam pengambilan keputusan hukum, serta pengalaman sosio-psikologis. Filosofi ini menunjukkan bahwa fokus praktik hukum haruslah pada pengalaman pribadi yang positif dan penggabungan faktor-faktor sosial dalam semua keputusan hukum.

Aliran-AliranYangMempengaruhiTerbentuknya Sosiologi Hukum

Hukum adalah sistem undang-undang yang mengatur dan mengatur tindakan individu, yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai yang dihargai oleh masyarakat. Ini adalah sistem hukum yang didasarkan pada perintah pembuat hukum dan dicirikan oleh logika dan ketelitiannya. Ajaran Austin tentang hukum mencakup dua kategori utama: hukum yang dirumuskan oleh Tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat dan disusun oleh manusia. Kategori kedua adalah hukum yang berasal dari peraturan pemerintah, hak-hak individu, dan hukum yang berasal dari undang-undang khusus. Ajaran Hans Kelsen tentang hukum didasarkan pada konsep keadilan sosial, dengan menyatakan bahwa hukum adalah kewajiban moral yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum. Teori Stufen menyatakan bahwa sistem hukum adalah sistem hirarkis di mana hukum tertentu didasarkan pada norma fundamental.

Mazhab Sejarah dan Kebudayaan adalah pemikiran yang bertentangan dengan mazhab formalisme. Dalam hal, hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul. Mungkin aliran sejarah setidaknya dilatar belakangi oleh tiga hal: 1. Rasisme abad XVIII yang didasarkan pada hukum alam yang dipandang tidak memperhatikan fakta sejarah. 2. Semangat revolusi Perancis yang menentang tradisi dan lebih mengutamakan rasio. 3. Adanya larangan penafsiran oleh hakim karena undang-undang dipandang telah memecahkan semua masalah hukum.

Mazhab sejarah dan kebudayaan membangun kajian-kajian adaptif atas masyarakat yang relatif bersifat statis homogen, dengan masyarakat komplek (modern), dinamis dan relatif heterogen. Puhcha adalah murid von Savigny yang mengembangkan lebih lanjut pemikiran gurunya.

Aliran Utilitarianisme adalah masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. B'ntham menggunakan prinsip dari aliran utilitarianisme yang berbeda masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.

PENUTUP

Sosiologi Hukum adalah disiplin ilmu yang sudah berkembang saat sekarang. Sosiologi hukum merupakan derivatif atau cabang dari Ilmu Sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tidak disebut sebagai Sosiologi Hukum, melainkan disebut sebagai Sociological Jurisprudence. Aliran Sosiologi Hukum melihat hukum sebaliknya bahwa hukum tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat, saling menguatkan ketika proses pembuatan dan ketika diberlakukan. Study hukum dalam perspektif ilmu sosial merupakan konstruksi hukum yang didasarkan pada fenomena sosial yang adalah. Ilmu hukum pun dibagi ke dalam ilmu hukum normatif, dogmatika hukum, dan ilmu hukum empirik.

PARADIGMA PARADIGMA DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum berurusan dengan kenyataan hukum sehari-hari (full reality of law). Hukum tidak dapat dilihat sebagai sekumpulan materi hukum, seperti perundang-undangan dan putusan pengadilan, melainkan memiliki sosok atau jati diri. Paradigma adalah isilah yang kini amat populer dipakai dalam berbagai wacana di kalangan para akademisi untuk m'nya adalah "suatu pangkal (an) atau pola berpikir yang mensyarati kepahaman interpretatif seseorang secara individual atau sekelompok orang secara kolektif pada seluruh gugus pengetahuan berikut teori-teori yang dikuasainya." Paradigma berasal dari bahasa Yunani klasik, paradeigma, dengan awal pemaknaannya yang 'iloso'ik, yang b'rarti 'pola atau mod'l b'rpikir'. Paradigma adalah pola atau pangkal berpikir yang berbeda inilah, sekalipun melihat objek yang sama, orang tak ayal lagi melihat objek yang sama itu dengan persepsi interpretatif dan akhirnya yang bersama. Paradigma adalah paradigma, yang membawa kita kepada kebutuhan untuk melihat hukum sebagi institusi yang mengekspresikan paradigm tersebut.

TEORI TEORI SOSIOLOGI HUKUM

Teori konsep berasal dari istilah Latin "theory" dan istilah Yunani "thea" yang mengacu pada konstruksi gagasan manusia tentang realitas. Teori ini merupakan blok bangunan dari teori-teori, berdasarkan konsep-konsep dalam ide manusia. Konsep adalah blok bangunan teori, dengan dua jenis realitas: abstrak dan konkret. Dalam falsafi, teori didasarkan pada ide tentang realitas secara abstrak dan konkret. Teori ini didasarkan pada konsep konsep hukum, yang didasarkan pada legalitas konsep. Dua jenis konsep hukum adalah faktual dan moralitas, dengan faktual yang didasarkan pada tindakan fenomena, dan moralitas yang didasarkan pada moralitas ajaran.

Durkheim dan Weber merupakan contoh klasik teori makro, melihat sosiologi sebagai kajian terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, dan pengkajian mengenai hukum juga ditempatkan kerangka pemahaman. Sosiologi Hukum harus membedakan antara jenis-jenis hukum, yang berkesesuaian dengan kesetiakawanan organis atau kesetiakawanan karena perbedaan. Strukturalisme adalah teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian dasar masyrakat yang menganggap subjek atau actor, dan masyarakat pun merupakan sistem yang terstruktur.

KAJIAN FUNGSIONALSTRUKTURAL

Fungsionalisme adalah sebuah konsep filosofis yang bermula dari teori Thomas Hobbes tentang homohomini lupus, yang menyatakan bahwa manusia adalah spesies yang paling erat hubungannya. Teori ini dipengaruhi oleh pandangan biologis, yang memandang manusia sebagai organisme yang paling saling bergantung. Pandangan ini mirip dengan fungsionalisme kebutuhan, yang menekankan saling ketergantungan antara spesies dan fungsinya.

Fungsionalisme berpendapat bahwa masyarakat dapat dipahami sebagai sebuah sistem sosial dan subsistem, dengan masing-masing sistem memiliki fungsi dan peranannya masing-masing. Teori ini lebih erat kaitannya dengan faktor individu dan hubungannya dalam masyarakat. Teori ini merupakan teori utama dalam bidang sosiologi, yang mengajarkan bahwa masyarakat dapat dipahami sebagai sistem sosial dan subsistem, dengan masing-masing sistem memiliki fungsi dan hubungannya sendiri.

Kesimpulannya, fungsionalisme adalah teori sosial yang signifikan yang menekankan saling ketergantungan spesies dan fungsinya dalam masyarakat.

Pemetaan tokoh dan teori dalam kajian strukturalisme

Fungsionalisme adalah sebuah konsep filosofis yang bermula dari teori Thomas Hobbes tentang homohomini lupus, yang menyatakan bahwa manusia adalah spesies yang paling erat hubungannya. Teori ini dipengaruhi oleh pandangan biologis, yang memandang manusia sebagai organisme yang paling saling bergantung. Pandangan ini mirip dengan fungsionalisme kebutuhan, yang menekankan saling ketergantungan antara spesies dan fungsinya.

Fungsionalisme berpendapat bahwa masyarakat dapat dipahami sebagai sebuah sistem sosial dan subsistem, dengan masing-masing sistem memiliki fungsi dan peranannya masing-masing. Teori ini lebih erat kaitannya dengan faktor individu dan hubungannya dalam masyarakat. Teori ini merupakan teori utama dalam bidang sosiologi, yang mengajarkan bahwa masyarakat dapat dipahami sebagai sistem sosial dan subsistem, dengan masing-masing sistem memiliki fungsi dan hubungannya sendiri.

Habitus adalah konsep penting dalam pengambilan keputusan impulsif, karena individu secara aktif terlibat dalam semua aspek kehidupan mereka. Habitus adalah struktur yang membentuk kehidupan sosial dan dipengaruhi oleh dunia sosial. Habitus adalah konsep yang memengaruhi gagasan tentang struktur dan praktik. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti empati, motivasi, hasrat, karma, kosmologi, keterampilan praktis, dan aspirasi yang berkaitan dengan perubahan hidup.

Field, menurut Bourdieu, adalah relasi kekerabatan antara posisi-posisi obstruktif dan posisi-posisi individual. Medan adalah hubungan strategis antara berbagai modal (ekonomi, budaya, sosial, simbolik) yang digunakan dan dilepaskan. Ranah adalah arena strategis di mana berbagai modal (ekonomi, budaya, simbolik, dan kultural) digunakan dan disebarkan.

Habitus dan ranah merupakan perspektif konseptual kritis yang dipengaruhi oleh gagasan-gagasan modal lainnya seperti kekuasaan simbolik, strategi, dan tindakan. Ranah adalah hubungan dinamis antara posisi obstruktif dan posisi individu, yang memungkinkan individu untuk hidup secara spontan dan berinteraksi dengan hak-haknya sen

PEMETAAN TOKOH DAN TEORI DALAM KAJIAN FUNGSIONAL

Fungsionalisme Struktural berfokus pada struktur dan perubahan dalam masyarakat, yang meliputi fungsi, disfungsi, fungsi laten, fungsi manifes, dan keseimbangan. Masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri dari bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling terkait dan terintegrasi dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan pada bagian yang lain. Asumsi dasarnya adalah bahwa seluruh struktur sosial, atau paling tidak prioritasnya, memberikan kontribusi terhadap integrasi dan adaptasi sistem yang berlaku.

Stratifikasi Struktural-Fungsional & Para Pengkritiknya (Kingsley Davis dan Wilbert Moore) memandang sistem stratifikasi sebagai sebuah struktur, melainkan sebuah sistem posisi. Masalah fungsional adalah keharusan fungsional, semua masyarakat memerlukan sistem stratifikasi sebagai suatu struktur, dan stratifikasi stratifikasi merupakan keharusan fungsional. Penempatan sosial dalam masyarakat menempatkan individu-individu yang menduduki posisi-posisi tertentu, menyebabkan posisi-posisi tertentu, menjaga kelangsungan masyarakat, dan menjadikan individu-individu yang menduduki posisi-posisi yang berakibat pada disintegrasi masyarakat.

Fungsionalisme Struktural Taclott Parsons diatas untuk digunakan skema AGIL diatas untuk digunakan tingkat dalam sistem teoritisnya, yaitu Organisme perilaku adalah sistem tindakan yang melaksanakan fungsi adaptasi, menyesuaikan dir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun