Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   20:07 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aliran Utilitarianisme adalah masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. B'ntham menggunakan prinsip dari aliran utilitarianisme yang berbeda masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.

PENUTUP

Sosiologi Hukum adalah disiplin ilmu yang sudah berkembang saat sekarang. Sosiologi hukum merupakan derivatif atau cabang dari Ilmu Sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tidak disebut sebagai Sosiologi Hukum, melainkan disebut sebagai Sociological Jurisprudence. Aliran Sosiologi Hukum melihat hukum sebaliknya bahwa hukum tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat, saling menguatkan ketika proses pembuatan dan ketika diberlakukan. Study hukum dalam perspektif ilmu sosial merupakan konstruksi hukum yang didasarkan pada fenomena sosial yang adalah. Ilmu hukum pun dibagi ke dalam ilmu hukum normatif, dogmatika hukum, dan ilmu hukum empirik.

PARADIGMA PARADIGMA DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum berurusan dengan kenyataan hukum sehari-hari (full reality of law). Hukum tidak dapat dilihat sebagai sekumpulan materi hukum, seperti perundang-undangan dan putusan pengadilan, melainkan memiliki sosok atau jati diri. Paradigma adalah isilah yang kini amat populer dipakai dalam berbagai wacana di kalangan para akademisi untuk m'nya adalah "suatu pangkal (an) atau pola berpikir yang mensyarati kepahaman interpretatif seseorang secara individual atau sekelompok orang secara kolektif pada seluruh gugus pengetahuan berikut teori-teori yang dikuasainya." Paradigma berasal dari bahasa Yunani klasik, paradeigma, dengan awal pemaknaannya yang 'iloso'ik, yang b'rarti 'pola atau mod'l b'rpikir'. Paradigma adalah pola atau pangkal berpikir yang berbeda inilah, sekalipun melihat objek yang sama, orang tak ayal lagi melihat objek yang sama itu dengan persepsi interpretatif dan akhirnya yang bersama. Paradigma adalah paradigma, yang membawa kita kepada kebutuhan untuk melihat hukum sebagi institusi yang mengekspresikan paradigm tersebut.

TEORI TEORI SOSIOLOGI HUKUM

Teori konsep berasal dari istilah Latin "theory" dan istilah Yunani "thea" yang mengacu pada konstruksi gagasan manusia tentang realitas. Teori ini merupakan blok bangunan dari teori-teori, berdasarkan konsep-konsep dalam ide manusia. Konsep adalah blok bangunan teori, dengan dua jenis realitas: abstrak dan konkret. Dalam falsafi, teori didasarkan pada ide tentang realitas secara abstrak dan konkret. Teori ini didasarkan pada konsep konsep hukum, yang didasarkan pada legalitas konsep. Dua jenis konsep hukum adalah faktual dan moralitas, dengan faktual yang didasarkan pada tindakan fenomena, dan moralitas yang didasarkan pada moralitas ajaran.

Durkheim dan Weber merupakan contoh klasik teori makro, melihat sosiologi sebagai kajian terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, dan pengkajian mengenai hukum juga ditempatkan kerangka pemahaman. Sosiologi Hukum harus membedakan antara jenis-jenis hukum, yang berkesesuaian dengan kesetiakawanan organis atau kesetiakawanan karena perbedaan. Strukturalisme adalah teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian dasar masyrakat yang menganggap subjek atau actor, dan masyarakat pun merupakan sistem yang terstruktur.

KAJIAN FUNGSIONALSTRUKTURAL

Fungsionalisme adalah sebuah konsep filosofis yang bermula dari teori Thomas Hobbes tentang homohomini lupus, yang menyatakan bahwa manusia adalah spesies yang paling erat hubungannya. Teori ini dipengaruhi oleh pandangan biologis, yang memandang manusia sebagai organisme yang paling saling bergantung. Pandangan ini mirip dengan fungsionalisme kebutuhan, yang menekankan saling ketergantungan antara spesies dan fungsinya.

Fungsionalisme berpendapat bahwa masyarakat dapat dipahami sebagai sebuah sistem sosial dan subsistem, dengan masing-masing sistem memiliki fungsi dan peranannya masing-masing. Teori ini lebih erat kaitannya dengan faktor individu dan hubungannya dalam masyarakat. Teori ini merupakan teori utama dalam bidang sosiologi, yang mengajarkan bahwa masyarakat dapat dipahami sebagai sistem sosial dan subsistem, dengan masing-masing sistem memiliki fungsi dan hubungannya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun