Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   20:07 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:02 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosiologi Hukum, sebuah cabang filsafat, muncul di Italia pada tahun 1882 dan telah berkembang secara signifikan sejak saat itu. Perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai pendekatan filosofis, termasuk Filsafat Hukum, Hukum, dan Sosiologi. Filsafat hukum, seperti yang didefinisikan oleh Aristoteles dan Montesquieu, berfokus pada studi tentang kehidupan manusia dan masyarakat, yang bertujuan untuk memahami dan menerapkan hukum. Aristoteles mengintegrasikan Sosiologi Hukum dengan metafisika dogmatis, dengan fokus pada hubungan antara nomos, Philia, dan kelompok-kelompok tertentu. Montesquieu, di sisi lain, mengintegrasikan Sosiologi Hukum dengan metafisika naturalistik, dengan fokus pada aspek logis dan kausalitas hukum. Monstequieu, di sisi lain, memasukkan Sosiologi Hukum ke dalam semua dogmatika metafisika dan menekankan pentingnya memahami hukum dalam berbagai konteks.

PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM

Perkembangan dan pertumbuhan Sosiologi Islam di Skandinavia, Amerika Serikat, dan Jepang dipengaruhi oleh perubahan sosial dan situasi konflik di negara-negara tersebut. Perkembangan Sosiologi Islam telah menyebabkan perubahan ekonomi dan pergeseran ke arah ideologi liberal, yang membutuhkan lebih banyak penelitian dalam Sosiologi Islam. Perkembangan Sosiologi Islam telah menyebabkan pergeseran dari fokus pada sosiologi ke antropologi, dengan fokus yang bergeser dari pertemuan budaya ke transplantasi budaya dan transformasi sosial.

Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh sejarah negara ini, karena negara ini tidak mengalami perubahan signifikan dalam sistem hukumnya. Perkembangan Sosiologi Hukum telah dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan akan sistem hukum yang baru, kebutuhan akan pendidikan sosiologi dan ilmu hukum, dan kebutuhan akan pendekatan baru untuk mempelajari subjek tersebut. Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia juga telah menghasilkan pendekatan baru, yang didasarkan pada gagasan bahwa hukum adalah entitas yang statis. Perkembangan Sosiologi Hukum juga telah menghasilkan pendekatan baru untuk memahami hukum, yang telah dipengaruhi oleh ajaran-ajaran Fakultas Hukum di Indonesia. Pendekatan ini telah berperan penting dalam mempromosikan studi tentang hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pendidikan hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh paradigma, teori, dan metodologi "Sosiologi Hukum". Sistem pendidikan di Indonesia telah dipengaruhi oleh tradisi Civil Law, yang telah ditafsirkan sebagai hukum positif. Sistem pendidikan di Indonesia telah dipengaruhi oleh kolonialisasi negara, dengan diperkenalkannya undang-undang pada tahun 1942. Namun, kualitas pendidikan belum meningkat secara signifikan sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1919. Pendidikan hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh "zaman norma" dan perubahan sosial yang telah dipaksakan di negara ini, yang menghasilkan "perubahan guncangan dalam hidupnya" yang tidak hanya bias, normal, dan lewat.

PENDEKATAN DAN ALIRAN YANG ADA DI DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Sociological Jurisprudence adalah filosofi hukum Amerika yang dikembangkan pada tahun 1930-an. Filosofi ini didasarkan pada keyakinan bahwa kehidupan hukum tidak bersifat logis, melainkan lebih bersifat 'pengalaman'. Filosofi ini menekankan pentingnya faktor sosial dalam pengambilan keputusan hukum, serta pengalaman sosio-psikologis. Filosofi ini menunjukkan bahwa fokus praktik hukum haruslah pada pengalaman pribadi yang positif dan penggabungan faktor-faktor sosial dalam semua keputusan hukum.

Aliran-AliranYangMempengaruhiTerbentuknya Sosiologi Hukum

Hukum adalah sistem undang-undang yang mengatur dan mengatur tindakan individu, yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai yang dihargai oleh masyarakat. Ini adalah sistem hukum yang didasarkan pada perintah pembuat hukum dan dicirikan oleh logika dan ketelitiannya. Ajaran Austin tentang hukum mencakup dua kategori utama: hukum yang dirumuskan oleh Tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat dan disusun oleh manusia. Kategori kedua adalah hukum yang berasal dari peraturan pemerintah, hak-hak individu, dan hukum yang berasal dari undang-undang khusus. Ajaran Hans Kelsen tentang hukum didasarkan pada konsep keadilan sosial, dengan menyatakan bahwa hukum adalah kewajiban moral yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum. Teori Stufen menyatakan bahwa sistem hukum adalah sistem hirarkis di mana hukum tertentu didasarkan pada norma fundamental.

Mazhab Sejarah dan Kebudayaan adalah pemikiran yang bertentangan dengan mazhab formalisme. Dalam hal, hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul. Mungkin aliran sejarah setidaknya dilatar belakangi oleh tiga hal: 1. Rasisme abad XVIII yang didasarkan pada hukum alam yang dipandang tidak memperhatikan fakta sejarah. 2. Semangat revolusi Perancis yang menentang tradisi dan lebih mengutamakan rasio. 3. Adanya larangan penafsiran oleh hakim karena undang-undang dipandang telah memecahkan semua masalah hukum.

Mazhab sejarah dan kebudayaan membangun kajian-kajian adaptif atas masyarakat yang relatif bersifat statis homogen, dengan masyarakat komplek (modern), dinamis dan relatif heterogen. Puhcha adalah murid von Savigny yang mengembangkan lebih lanjut pemikiran gurunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun