Mohon tunggu...
Zezi Musodik
Zezi Musodik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Mercubuana - NIM 41420120116

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Teknik Elektro Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Emile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

1 Juli 2024   13:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   13:22 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

Emile Durkheim (selanjutnya disebut Durkheim) kini dikenal luas sebagai "Bapak metode sosiologi", bahkan dianggap sebagai salah satu kontributor utama munculnya sosiologi. Durkheim tidak hanya berhasil "memulai kembali" perkembangan sosiologi di Perancis, namun juga berhasil mengukuhkan eksistensi sosiologi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan yang bersifat objektif, relevan, terukur, dan dapat diverifikasi.

Menurut Durkheim, tugas sosiologi adalah mempelajari apa yang disebutnya "fakta sosial", khususnya kekuatan dan struktur di luar, namun mampu mempengaruhi, perilaku individu. Dengan kata lain, fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan merasakan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan koersif yang mengendalikannya. Fakta sosial yang disebutkan di sini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga bersifat immateriil, seperti budaya, agama, atau pranata sosial.[1]

Durkheim percaya bahwa masyarakat dapat dipelajari secara ilmiah. Ia menolak pendekatan individual dalam memahami fenomena sosial dan lebih memilih pendekatan sosial. Oleh karena itu, Durkheim pun berusaha menyempurnakan metode berpikir sosiologi yang tidak hanya didasarkan pada pemikiran filosofis logis tetapi juga sosiologi. Atas upayanya menjadikan sosiologi sebagai ilmu baru, Durkheim dianggap sebagai bapak sosiologi modern, selain dikenal sebagai "Bapak Metode Sosiologis". [2]

Sebagai salah satu tokoh sosiologi, Durkheim tentu mencetuskan beberapa teori-teori sosial yang kemudian dikembangkan dan diterapkan ke dalam fenomena-fenomena sosial saat ini, termasuk dalam ranah pendidikan. Oleh karena itu, artikel ini akan meneliti dan menganalisis perspektif teori-teori sosial Durkheim dalam kerangka sosiologis hukum dan realitas masyarakat .

Prilaku Sosiologi

sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB
sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB

Dalam pandangan obyektif hukum merupakan sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat. [3] Durkheim menekankan pentingnya objektivitas dalam penelitian sosiologi. Peneliti harus mengamati peristiwa sosial sebagai objek yang independen dari kesadaran individu dan melakukan penelitian tanpa bias pribadi. Pendekatan ini melibatkan penggunaan metode ilmiah untuk mengumpulkan data dan menganalisis perilaku sosial secara sistematis.

Dalam pandangan subyektif, dengan sarana kontrol sosial, maka hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan-keseimbangan masyarakat. Hukum seringkali digunakan sebagai sarana untuk mengubah dan mengarahkan perilaku warga negara. Dari sudut pandang sosiologi, hukum dianggap tidak hanya sebagai seperangkat aturan yang harus diikuti tetapi juga sebagai alat sosial yang berperan penting dalam membentuk norma, nilai, dan perilaku individu. Berikut penjelasan bagaimana hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah perilaku manusia:

Regulasi Prilaku

Hukum menetapkan aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menetapkan apa yang dianggap sebagai perilaku yang dapat diterima atau tidak diterima, hukum memandu tindakan individu dalam berbagai aspek kehidupan. Contoh: Peraturan lalu lintas yang mengatur bagaimana kendaraan harus bergerak di jalan raya untuk memastikan keselamatan bersama.

Penegakan Norma Sosial

Hukum memperkuat dan menegakkan norma-norma sosial yang ada. Ini berarti bahwa hukum sering kali mencerminkan nilai-nilai dan kepercayaan masyarakat yang lebih luas, dan dengan menerapkannya, hukum membantu memperkuat kepatuhan terhadap norma-norma tersebut. Contoh: Larangan terhadap pencurian, yang mencerminkan nilai kejujuran dan penghormatan terhadap kepemilikan orang lain.

Perubahan Sosial

Hukum dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial dengan memperkenalkan aturan baru yang bertujuan untuk mengubah perilaku yang ada. Hukum dapat mengarahkan perubahan dalam perilaku individu dan kelompok dengan memberikan insentif atau sanksi.Contoh: Undang-undang anti-diskriminasi yang bertujuan untuk mengurangi prasangka dan diskriminasi dalam masyarakat.

Pendidikan dan Sosialisasi

Hukum juga berfungsi sebagai alat pendidikan dengan memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa yang diharapkan dan apa yang dianggap dapat diterima dalam perilaku mereka. Dengan cara ini, hukum membantu mensosialisasikan nilai dan norma baru kepada masyarakat. Contoh: Kampanye kesadaran hukum yang bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di bawah hukum.

Kontrol Sosial

Hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial dengan menyediakan sistem sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini bisa berupa hukuman pidana, denda, atau bentuk hukuman lainnya yang dirancang untuk mencegah perilaku yang tidak diinginkan. Contoh: Pengadilan yang memberikan keadilan bagi korban kejahatan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

mile Durkheim (1858-1917) adalah salah satu pendiri utama sosiologi modern. Ia dikenal karena pendekatannya dalam memahami masyarakat dan perilaku sosial melalui konsep-konsep kunci seperti kebenaran sosial, solidaritas, dan anomie. Berikut penjelasan pendekatan sosiologi Durkheim dan penerapannya dalam perilaku:

Fakta Sosial (Social Facts)

Durkheim memperkenalkan konsep fakta sosial, yaitu cara berpikir, bertindak, dan merasa yang ada di luar individu tetapi memiliki kekuatan untuk memengaruhi perilaku individu. Fakta sosial bersifat eksternal dan mengikat, seperti norma, nilai, adat istiadat, dan hukum.

Solidaritas Sosial

Solidaritas adalah ikatan sosial yang menyatukan anggota masyarakat. Durkheim membedakan antara solidaritas mekanik dan organik. Solidaritas Mekanik terdapat dalam masyarakat tradisional di mana individu memiliki peran yang mirip dan kuatnya kesamaan nilai dan kepercayaan. Solidaritas Organik terdapat dalam masyarakat modern di mana pembagian kerja lebih kompleks dan individu memiliki peran yang berbeda tetapi saling tergantung satu sama lain.

Anomie

Anomie adalah kondisi di mana norma sosial menjadi tidak jelas atau hilang, yang mengakibatkan kekacauan atau kebingungan dalam masyarakat. Ini sering terjadi selama perubahan sosial besar. Contoh: Peningkatan angka bunuh diri selama masa krisis ekonomi atau perubahan drastis dalam struktur masyarakat.

Kritis Kreatif

Durkheim mendorong pemikiran kritis terhadap struktur sosial dan bagaimana struktur ini mempengaruhi individu. Ini melibatkan analisis bagaimana fakta sosial dan solidaritas membentuk perilaku dan kesadaran individu. Contoh: Menganalisis bagaimana sistem pendidikan menciptakan dan mereproduksi ketidaksetaraan sosial.

Terpola Instrumen (Instrumentally Patterned Behavior)

Durkheim menekankan bahwa perilaku manusia sering kali mengikuti pola tertentu yang ditentukan oleh struktur sosial dan norma yang ada. Ini menunjukkan bahwa tindakan individu tidak sepenuhnya bebas tetapi dibatasi oleh lingkungan sosial. Contoh: Mengikuti rutinitas kerja harian atau mematuhi undang-undang dan peraturan.

Perilaku Normatif

sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB 
sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB 

Konsep "The Rule Of Law"

Pemberian hukum adalah mengurangi kehormatan seorang warga masyarakat, merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Posisi hukum yang memiliki sifat represif ada pada masyarakat dengan solidaritas mekanik. [3]

Supremasi Hukum: Sebuah Konsep Fundamental dalam Masyarakat Modern

Supremasi hukum atau "The Rule of Law" merupakan prinsip fundamental dalam masyarakat modern. Prinsip ini menyatakan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum penting untuk memastikan keadilan, kesetaraan, dan akuntabilitas dalam masyarakat.

Gambar yang telah dijelaskan di atas memberikan gambaran visual tentang konsep supremasi hukum. Gambar tersebut menunjukkan bahwa supremasi hukum harus dijalankan dalam atmosfer yang kondusif, dengan struktur yang kuat, dan dengan fungsi yang jelas. Supremasi hukum juga harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten, sehingga semua orang merasa terikat dan patuh pada hukum.


Manfaat Supremasi Hukum

Supremasi hukum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:

Meningkatkan keadilan dan kesetaraan

Supremasi hukum memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik mereka.

Meningkatkan akuntabilitas

Supremasi hukum memastikan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya akuntabel atas tindakan mereka.

Meningkatkan kepercayaan publik

Supremasi hukum meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya.

Meningkatkan stabilitas sosial

Supremasi hukum membantu menjaga stabilitas sosial dengan mengurangi konflik dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

Supremasi hukum dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan perdagangan.

Tantangan dalam Menerapkan Supremasi Hukum

Meskipun supremasi hukum memiliki banyak manfaat, namun tidak mudah untuk menerapkannya secara efektif. Ada beberapa tantangan yang harus diatasi, antara lain:

Kurangnya kesadaran hukum

Banyak orang yang tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka di bawah hukum.

Lemahnya penegakan hukum

Penegakan hukum yang lemah dapat membuat orang tidak percaya pada hukum.

Korupsi

Korupsi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

Intervensi politik

Intervensi politik dapat mempengaruhi proses hukum dan menghambat penegakan hukum yang adil.


Upaya untuk Meningkatkan Supremasi Hukum 

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan supremasi hukum, antara lain:

Meningkatkan pendidikan hukum

Peningkatan pendidikan hukum dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di bawah hukum.

Memperkuat penegakan hukum

Penegakan hukum yang kuat dan konsisten dapat membantu menegakkan supremasi hukum.

Memerangi korupsi 

Pemberantasan korupsi dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

Memastikan independensi peradilan 

Independensi peradilan dapat memastikan bahwa proses hukum adil dan tidak bias.

Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil

Masyarakat sipil dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan dan melindungi supremasi hukum.


Perilaku Sosiologis: Konsep Émile Durkheim 

sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB 
sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB 

Perilaku sosiologis adalah studi tentang bagaimana perilaku individu dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial. Émile Durkheim, seorang sosiolog Prancis, merupakan salah satu pelopor studi perilaku sosiologis. Durkheim berpendapat bahwa perilaku manusia tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor individu, tetapi juga oleh faktor-faktor sosial.

Faktor-faktor sosial yang memengaruhi perilaku manusia menurut Durkheim meliputi:

Norma: Norma adalah aturan sosial yang menentukan apa yang dianggap sebagai perilaku yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima.

Nilai: Nilai adalah keyakinan yang dipegang oleh masyarakat tentang apa yang baik dan apa yang buruk.

Institusi sosial: Institusi sosial adalah struktur sosial yang terorganisir yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pentingnya Memahami Perilaku Sosiologis

Memahami perilaku sosiologis penting untuk:

Mengembangkan kebijakan publik yang lebih efektif.

Mempromosikan kohesi sosial.

Mencegah kejahatan dan perilaku antisosial lainnya.

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Korupsi di Sekolah: Studi Kasus dan Pendekatan Sosiologis

Korupsi di sekolah merugikan finansial institusi pendidikan, mengganggu proses belajar, merusak moral siswa, dan menurunkan kualitas pendidikan. Bentuk korupsi yang sering terjadi termasuk penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), penggelapan anggaran, pungutan liar, dan manipulasi pengadaan barang.

Sekolah X di kota besar Indonesia menerima dana BOS untuk mendukung operasionalnya. Namun, audit internal dan keluhan menunjukkan adanya penyalahgunaan dana:

Penggelembungan Harga: Barang dibeli dengan harga lebih tinggi dari pasar.

Barang Fiktif: Beberapa item yang dilaporkan dibeli sebenarnya tidak ada.

Pungutan Liar: Pungutan tambahan dari orang tua siswa meski dana BOS mencukupi.

Laporan Keuangan Fiktif: Laporan keuangan tidak sesuai dengan kenyataan.

Analisis Sosiologis

Pendekatan sosiologis membantu memahami bagaimana korupsi terjadi dan bagaimana hukum dapat mengatasinya.

Fakta Sosial: Norma dan nilai yang toleran terhadap praktik korupsi dan budaya institusi yang tidak transparan mendorong korupsi.

Solidaritas Sosial: Di masyarakat dengan solidaritas mekanik, korupsi lebih mudah terdeteksi, sedangkan dalam solidaritas organik pengawasan lebih sulit.

Anomie: Perubahan besar atau krisis dapat menyebabkan kekacauan norma, menciptakan ruang bagi korupsi.

Peran Hukum dalam Mengatasi Korupsi

Penetapan dan Penegakan Aturan

Untuk mengatasi korupsi di sekolah, diperlukan penetapan dan penegakan aturan yang tegas. Transparansi anggaran harus dijaga melalui aturan yang jelas tentang penggunaan dana BOS, memastikan setiap pengeluaran didokumentasikan dan diaudit secara terbuka. Selain itu, sanksi hukum yang tegas harus diterapkan bagi pelaku korupsi untuk menciptakan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Pendidikan dan Sosialisasi

Pendidikan dan sosialisasi juga memegang peranan penting dalam pencegahan korupsi. Pelatihan anti-korupsi harus diberikan kepada kepala sekolah, guru, dan staf untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya transparansi dan integritas. Kampanye kesadaran perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif siswa, orang tua, dan masyarakat dalam melaporkan dan mencegah praktik korupsi.

Mekanisme Pengawasan

Pengawasan yang efektif dapat dicapai melalui audit rutin yang dilakukan oleh pihak independen terhadap penggunaan dana BOS. Selain itu, mekanisme pengaduan yang aman dan perlindungan bagi pelapor harus disediakan untuk memastikan bahwa individu yang melaporkan tindakan korupsi tidak mengalami intimidasi atau pembalasan. Dengan mekanisme pengawasan yang kuat, tindakan korupsi dapat terdeteksi lebih awal dan ditangani dengan tepat.


Kesimpulan

Korupsi di sekolah, seperti yang terjadi di Sekolah X dengan penyalahgunaan dana BOS, merugikan institusi pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan pendekatan sosiologis, kita dapat memahami bagaimana norma, nilai, budaya institusi, dan kondisi anomie memengaruhi perilaku koruptif. Hukum berperan penting sebagai sarana kontrol sosial untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan masyarakat melalui penetapan dan penegakan aturan, pendidikan dan sosialisasi, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Untuk mengatasi korupsi di sekolah, perlu adanya transparansi anggaran, sanksi hukum yang tegas, pelatihan anti-korupsi, kampanye kesadaran, audit rutin, dan perlindungan bagi pelapor. Upaya ini akan meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkuat integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Referensi :

[1] H. Ballantine and J. Spade, The Sociology of Education: A Systematic Analysis. New Jersey: Prentice Hall, 2001.

[2] A. M. Arif, "Perspektif Teori Sosial Emile Durkheim dalam Sosiologi Pendidikan," Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, pp. 1-14.

[3] Prof. Dr. Apollo, "Modul 14," Universitas Mercu Buana (UMB)

[4] K. C. Raj and M. K. Gill, "Corruption in Education System in India," International Journal of Educational Administration, vol. 4, no. 1, pp. 41-49, 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun