Mohon tunggu...
Zezi Musodik
Zezi Musodik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Mercubuana - NIM 41420120116

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Teknik Elektro Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Emile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

1 Juli 2024   13:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   13:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

Emile Durkheim (selanjutnya disebut Durkheim) kini dikenal luas sebagai "Bapak metode sosiologi", bahkan dianggap sebagai salah satu kontributor utama munculnya sosiologi. Durkheim tidak hanya berhasil "memulai kembali" perkembangan sosiologi di Perancis, namun juga berhasil mengukuhkan eksistensi sosiologi sebagai bagian dari ilmu pengetahuan yang bersifat objektif, relevan, terukur, dan dapat diverifikasi.

Menurut Durkheim, tugas sosiologi adalah mempelajari apa yang disebutnya "fakta sosial", khususnya kekuatan dan struktur di luar, namun mampu mempengaruhi, perilaku individu. Dengan kata lain, fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan merasakan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan koersif yang mengendalikannya. Fakta sosial yang disebutkan di sini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga bersifat immateriil, seperti budaya, agama, atau pranata sosial.[1]

Durkheim percaya bahwa masyarakat dapat dipelajari secara ilmiah. Ia menolak pendekatan individual dalam memahami fenomena sosial dan lebih memilih pendekatan sosial. Oleh karena itu, Durkheim pun berusaha menyempurnakan metode berpikir sosiologi yang tidak hanya didasarkan pada pemikiran filosofis logis tetapi juga sosiologi. Atas upayanya menjadikan sosiologi sebagai ilmu baru, Durkheim dianggap sebagai bapak sosiologi modern, selain dikenal sebagai "Bapak Metode Sosiologis". [2]

Sebagai salah satu tokoh sosiologi, Durkheim tentu mencetuskan beberapa teori-teori sosial yang kemudian dikembangkan dan diterapkan ke dalam fenomena-fenomena sosial saat ini, termasuk dalam ranah pendidikan. Oleh karena itu, artikel ini akan meneliti dan menganalisis perspektif teori-teori sosial Durkheim dalam kerangka sosiologis hukum dan realitas masyarakat .

Prilaku Sosiologi

sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB
sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB

Dalam pandangan obyektif hukum merupakan sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat. [3] Durkheim menekankan pentingnya objektivitas dalam penelitian sosiologi. Peneliti harus mengamati peristiwa sosial sebagai objek yang independen dari kesadaran individu dan melakukan penelitian tanpa bias pribadi. Pendekatan ini melibatkan penggunaan metode ilmiah untuk mengumpulkan data dan menganalisis perilaku sosial secara sistematis.

Dalam pandangan subyektif, dengan sarana kontrol sosial, maka hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan-keseimbangan masyarakat. Hukum seringkali digunakan sebagai sarana untuk mengubah dan mengarahkan perilaku warga negara. Dari sudut pandang sosiologi, hukum dianggap tidak hanya sebagai seperangkat aturan yang harus diikuti tetapi juga sebagai alat sosial yang berperan penting dalam membentuk norma, nilai, dan perilaku individu. Berikut penjelasan bagaimana hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah perilaku manusia:

Regulasi Prilaku

Hukum menetapkan aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menetapkan apa yang dianggap sebagai perilaku yang dapat diterima atau tidak diterima, hukum memandu tindakan individu dalam berbagai aspek kehidupan. Contoh: Peraturan lalu lintas yang mengatur bagaimana kendaraan harus bergerak di jalan raya untuk memastikan keselamatan bersama.

Penegakan Norma Sosial

Hukum memperkuat dan menegakkan norma-norma sosial yang ada. Ini berarti bahwa hukum sering kali mencerminkan nilai-nilai dan kepercayaan masyarakat yang lebih luas, dan dengan menerapkannya, hukum membantu memperkuat kepatuhan terhadap norma-norma tersebut. Contoh: Larangan terhadap pencurian, yang mencerminkan nilai kejujuran dan penghormatan terhadap kepemilikan orang lain.

Perubahan Sosial

Hukum dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial dengan memperkenalkan aturan baru yang bertujuan untuk mengubah perilaku yang ada. Hukum dapat mengarahkan perubahan dalam perilaku individu dan kelompok dengan memberikan insentif atau sanksi.Contoh: Undang-undang anti-diskriminasi yang bertujuan untuk mengurangi prasangka dan diskriminasi dalam masyarakat.

Pendidikan dan Sosialisasi

Hukum juga berfungsi sebagai alat pendidikan dengan memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa yang diharapkan dan apa yang dianggap dapat diterima dalam perilaku mereka. Dengan cara ini, hukum membantu mensosialisasikan nilai dan norma baru kepada masyarakat. Contoh: Kampanye kesadaran hukum yang bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di bawah hukum.

Kontrol Sosial

Hukum berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial dengan menyediakan sistem sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini bisa berupa hukuman pidana, denda, atau bentuk hukuman lainnya yang dirancang untuk mencegah perilaku yang tidak diinginkan. Contoh: Pengadilan yang memberikan keadilan bagi korban kejahatan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

mile Durkheim (1858-1917) adalah salah satu pendiri utama sosiologi modern. Ia dikenal karena pendekatannya dalam memahami masyarakat dan perilaku sosial melalui konsep-konsep kunci seperti kebenaran sosial, solidaritas, dan anomie. Berikut penjelasan pendekatan sosiologi Durkheim dan penerapannya dalam perilaku:

Fakta Sosial (Social Facts)

Durkheim memperkenalkan konsep fakta sosial, yaitu cara berpikir, bertindak, dan merasa yang ada di luar individu tetapi memiliki kekuatan untuk memengaruhi perilaku individu. Fakta sosial bersifat eksternal dan mengikat, seperti norma, nilai, adat istiadat, dan hukum.

Solidaritas Sosial

Solidaritas adalah ikatan sosial yang menyatukan anggota masyarakat. Durkheim membedakan antara solidaritas mekanik dan organik. Solidaritas Mekanik terdapat dalam masyarakat tradisional di mana individu memiliki peran yang mirip dan kuatnya kesamaan nilai dan kepercayaan. Solidaritas Organik terdapat dalam masyarakat modern di mana pembagian kerja lebih kompleks dan individu memiliki peran yang berbeda tetapi saling tergantung satu sama lain.

Anomie

Anomie adalah kondisi di mana norma sosial menjadi tidak jelas atau hilang, yang mengakibatkan kekacauan atau kebingungan dalam masyarakat. Ini sering terjadi selama perubahan sosial besar. Contoh: Peningkatan angka bunuh diri selama masa krisis ekonomi atau perubahan drastis dalam struktur masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun