Mohon tunggu...
Zezi Musodik
Zezi Musodik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Mercubuana - NIM 41420120116

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Teknik Elektro Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Emile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

1 Juli 2024   13:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   13:22 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Manfaat Supremasi Hukum

Supremasi hukum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:

Meningkatkan keadilan dan kesetaraan

Supremasi hukum memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik mereka.

Meningkatkan akuntabilitas

Supremasi hukum memastikan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya akuntabel atas tindakan mereka.

Meningkatkan kepercayaan publik

Supremasi hukum meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya.

Meningkatkan stabilitas sosial

Supremasi hukum membantu menjaga stabilitas sosial dengan mengurangi konflik dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

Supremasi hukum dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan perdagangan.

Tantangan dalam Menerapkan Supremasi Hukum

Meskipun supremasi hukum memiliki banyak manfaat, namun tidak mudah untuk menerapkannya secara efektif. Ada beberapa tantangan yang harus diatasi, antara lain:

Kurangnya kesadaran hukum

Banyak orang yang tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka di bawah hukum.

Lemahnya penegakan hukum

Penegakan hukum yang lemah dapat membuat orang tidak percaya pada hukum.

Korupsi

Korupsi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

Intervensi politik

Intervensi politik dapat mempengaruhi proses hukum dan menghambat penegakan hukum yang adil.


Upaya untuk Meningkatkan Supremasi Hukum 

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan supremasi hukum, antara lain:

Meningkatkan pendidikan hukum

Peningkatan pendidikan hukum dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di bawah hukum.

Memperkuat penegakan hukum

Penegakan hukum yang kuat dan konsisten dapat membantu menegakkan supremasi hukum.

Memerangi korupsi 

Pemberantasan korupsi dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

Memastikan independensi peradilan 

Independensi peradilan dapat memastikan bahwa proses hukum adil dan tidak bias.

Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil

Masyarakat sipil dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan dan melindungi supremasi hukum.


Perilaku Sosiologis: Konsep Émile Durkheim 

sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB 
sumber : Modul 14_Prof. Dr. Apollo M. Si. Ak UMB 

Perilaku sosiologis adalah studi tentang bagaimana perilaku individu dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial. Émile Durkheim, seorang sosiolog Prancis, merupakan salah satu pelopor studi perilaku sosiologis. Durkheim berpendapat bahwa perilaku manusia tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor individu, tetapi juga oleh faktor-faktor sosial.

Faktor-faktor sosial yang memengaruhi perilaku manusia menurut Durkheim meliputi:

Norma: Norma adalah aturan sosial yang menentukan apa yang dianggap sebagai perilaku yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima.

Nilai: Nilai adalah keyakinan yang dipegang oleh masyarakat tentang apa yang baik dan apa yang buruk.

Institusi sosial: Institusi sosial adalah struktur sosial yang terorganisir yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun