Menjalankan bisnis yang satu ini memang cukup menjanjikan dari segi ekonomi. Namun sebagai umat muslim, kita harus tetap berpegang teguh pada aturan ekonomi dalam islam yang sudah dibuat sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam agama islam bisnis perjudian atau lotre disebut dengan maisir, dan praktek bisnis jenis ini termasuk dalam salah satu contoh jual beli terlarangdalam islam. Namun semakin hari bisnis ini semakin marak dijalankan tanpa melihat aturan tanpa melihat fiqih muamalah islam.
Bisnis jenis ini dapat kita jumpai disekitar lingkungan masyarakat, bahkan bisnis ini dipraktekkan dikalangan anak-anak. Misalnya anak membayar undian lima ratus rupiah, ternyata undiannya kosong atau mendapatkan barang. Namun tidak banyak orang yang menyadari adanya jual beli dalam jenis ini. Tahukah kamu jika jual beli dengan sistem perjudian terselubung atau maisir ini sudah dijelaskan dalam Alqur'an dan bahkan hadist Rasulullah SAW sudah menjelaskan maisir.
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga". (QS. Al-Maidah: 90)
5. Mengandung Unsur Riba
Riba adalah sesuatu yang sering tidak disadari pada setiap pebisnis. Banyak orang yang tidak terlalu mengerti seperti apa macam-macam riba, dan bahkan tidak menghiraukan bahaya riba bagi kehidupan mereka baik di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya riba adalah sesuatu yang akan menyengsarakan kehidupan manusia, dan bahkan Allah sudah pernanh meningatkan manusia tentang pengertian riba dalam Alqur'an.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطَهُ الشَّيْطَانَ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا – البقرة: 275
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS.al-Baqarah: 275)
Dengan adanya penjelasan tersebut, insha allah kita bisa menjalankan bisnis sesuai dengan dasar hukum islamatau sesuai dengan fiqih muamalah jual beli yang benar. Junjunglah tinggi aturan dan syariat yang ada dalam agama mu, karena hal tersebut merupakan salah satu cara sukses menurut islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H