Dalam islam segala sesuatu yang tidak memiliki landasan yang jelas adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan, termasuk juga dalam etika berbisnis. Dalam islam istilah berbisnis yang tidak jelas disebut Jahalah yang berarti "tidak transparan" dan tentu hal ini akan merugian salah satu pihak. Sehingga dalam islam sangat dianjurkan untuk berbisnis mengikuti fiqih muamalah jual beli yang sudah dibuat sejak zaman Rasulullah SAW.
Didalam bisnis ini tidak memiliki kejelasan, baik tentang barang yang diperjual belikan atau bagaimana sistem dalam transaksi jual beli dalam bisnis tersebut. Dapat juga dikatan bahwa bisnis tidak jelas adalah jenis bisnis yang mengandung unsur penipuan, karena dianggap telah memakan harta orang lain. Dan hal yang seperti itu sudah Allah berikan peringatan, seperti yang ada pada Alqur'an dengan ayat sebagai berikut :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ – البقرة:188
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [Q.s. al-Baqarah: 188].
3. Pemaksaan
Salah satu syarat sah diperbolehkannya bisnis adalah tidak ada unsur pemaksaan dalam bisnis tersebut. Sering kali manusia melakukan hal yang dzalim atau bahkan melukai orang lain demi mendapatkan keuntungan demi dirinya sendiri.
Tahukah kamu jika perbuatan dzalim atau pemaksaan dalam islam diharamkan, begitu pula jika pemaksaan dilakukan dalam berbisnis. Sering kali orang melakukan ini demi mendapatkan keuntungan semata, tanpa menyadari adanya unsur pemaksaan dalam bisnisnya. Bisnis jenis ini sering kita jumpai dikalangan masyarakat dan bahkan sudah tidak asing lagi di telinga.
Bisnis MLM adalah salah satu bisnis yang masuk dalam golongan az zhulmu. Allah telah melarang adanya pemaksaan atau kedzaliman, dan ini sudah Allah tuliskan dalam beberapa surat dalam Alqur'an seperti :
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. – البقرة: 279
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (QS. al-Baqarah: 279)
4. Bisnis Perjudian / Lotre (Maisir)