Durkheim juga mengkategorikan suatu fakta berdasarkan sifat-sifat khasnya yang jelas di antaranya cara-cara berpikir, bertindak, dan merasa semuanya berada di luar individu dan memiliki kekuatan menguasai sehingga mampu mengatur individu.
Cara-cara berpikir tersebut, tidak dapat disamakan dengan gejala biologis karena mereka terdiri dari pemikiran dan tindakan-tindakan. Juga tidak dapat dikacaukan dengan gejala psikologis yang hanya terjadi dalam dan dengan melalui kesadaran individual.
Dengan demikian, mereka membentuk suatu jenis gejala baru dan dengan itu istilah "sosial" hanya dapat dikenakan pada mereka. Istilah tersebut dirasa sangat tepat bagi kenyataan tersebut dan sudah jelas karena sumbernya bukan si individu, melainkan kehidupan bersama, mungkin juga sebagian dari kehidupan bersama tersebut sebagai suatu golongan yang mencakup golongan keagamaan, sastrawan dan sebagainya.
Kemudian, Durkheim mendefinisikan kenyataan sosial yang mencakup seluruh rangkaian kenyataan sebagai "suatu kenyataan sosial adalah seluruh cara bertindak yang ditentukan maupun tidak, yang memiliki kemampuan menguasai individu dengan tekanan eksternal, atau setiap cara bertindak yang umum suatu masyarakat, namun pada saaat yang sama berada mandiri bebas dari manifestasi individual".
Durkheim juga menyebut fakta sosial dengan istilah "sui generis" yang berarti "unik" untuk menjelaskan mengenai fakta sosial yang memiliki karakter unik dan tidak bisa direduksi menjadi sebatas kesadaran individual.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI