Mohon tunggu...
Zelina Mariyori Wazlir
Zelina Mariyori Wazlir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Institut Pertanian Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam terhadap Kasus Ibu Asal Brebes yang Nekat Bunuh Anak Kandungnya

25 Maret 2022   01:23 Diperbarui: 25 Maret 2022   01:37 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ibu KU nekat bunuh anaknya (Sumber: alinea.id)

Berkaitan dengan pembunuhan anak, secara lebih tegas Allah SWT telah melarangnya dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 31, "Dan jangan kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. 

Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar".  Ayat tersebut telah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada kita bahwasannya Allah SWT menjamin rezeki setiap orang, termasuk yang memiliki anak sehingga tidak perlu khawatir akan kekurangan karena Allah SWT akan mencukupkan rezeki kita selama kita mau meningkatkan iman dan ikhtiar.

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku setidaknya harus berorientasi pada upaya rehabilitasi perilakunya dan negara harus bisa menjamin kelangsungan hidup korban/keluarga korban tindak pidana. Menurut Prof. Dr. H. Imam Suprayogo dari UIN Maulana Malik Ibrahim, yang paling penting dalam kasus pembunuhan adalah menghilangkan asal muasal atau akar masalah yang membuat pembunuhan itu terjadi. 

Terdapat salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu upaya Pre-Emtif dengan cara menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik sehingga norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. 

Meskipun seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan, ia tidak akan melakukannya karena tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, sesuai dengan tujuan dari upaya Pre-Emtif yang menghilangkan faktor niat meskipun ada kesempatan. 

Salah satu bentuk upaya Pre-Emtif yaitu dengan mengadakan penyuluhan yang melibatkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tokoh agama, serta seluruh masyarakat dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat agar menjadi masyarakat yang taat hukum kontitusional dan hukum agama.

Penulis : Ai Siti Maryam, Nadya Nur Annisa, Anietya Putri Rahmanda, Zelina Mariyori Wazlir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun