Berkaitan dengan pembunuhan anak, secara lebih tegas Allah SWT telah melarangnya dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 31, "Dan jangan kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.Â
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar". Â Ayat tersebut telah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada kita bahwasannya Allah SWT menjamin rezeki setiap orang, termasuk yang memiliki anak sehingga tidak perlu khawatir akan kekurangan karena Allah SWT akan mencukupkan rezeki kita selama kita mau meningkatkan iman dan ikhtiar.
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku setidaknya harus berorientasi pada upaya rehabilitasi perilakunya dan negara harus bisa menjamin kelangsungan hidup korban/keluarga korban tindak pidana. Menurut Prof. Dr. H. Imam Suprayogo dari UIN Maulana Malik Ibrahim, yang paling penting dalam kasus pembunuhan adalah menghilangkan asal muasal atau akar masalah yang membuat pembunuhan itu terjadi.Â
Terdapat salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu upaya Pre-Emtif dengan cara menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik sehingga norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.Â
Meskipun seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan, ia tidak akan melakukannya karena tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, sesuai dengan tujuan dari upaya Pre-Emtif yang menghilangkan faktor niat meskipun ada kesempatan.Â
Salah satu bentuk upaya Pre-Emtif yaitu dengan mengadakan penyuluhan yang melibatkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tokoh agama, serta seluruh masyarakat dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat agar menjadi masyarakat yang taat hukum kontitusional dan hukum agama.
Penulis : Ai Siti Maryam, Nadya Nur Annisa, Anietya Putri Rahmanda, Zelina Mariyori Wazlir
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H