Mohon tunggu...
Zelina Mariyori Wazlir
Zelina Mariyori Wazlir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Institut Pertanian Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam terhadap Kasus Ibu Asal Brebes yang Nekat Bunuh Anak Kandungnya

25 Maret 2022   01:23 Diperbarui: 25 Maret 2022   01:37 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ibu KU nekat bunuh anaknya (Sumber: alinea.id)

Menurut Rokhmadi dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas islam Negeri Walisongo Semarang pembunuhan dalam hukum pidana islam termasuk jarimah qishasdiyat, yaitu hukuman sepadan/sebanding, denda/ganti rugi yang dikategorikan sebagai hak perorangan. 

Menurut ulama' salaf bahwa kebijakan hukuman yang diberikan adalah berdasarkan sudut pandang kebiasaan masyarakat Arab yang pernah berlaku pada masyarakat Muslim awal, yaitu mengenai siapa yang diberi wewenang untuk menentukan kebijaksanaan qishas atau mengenai diyat adalah sangat dipengaruhi oleh praktek kebiasaan masyarakat Arab pada abad ke-7 M, baik mengenai status sosial, maupun budaya setempat, maka sunnah dan praktek yang dijalankan Muslim awal ini yang memberikan masukan atau tolok ukur secara rinci terhadap prinsip-prinsp hukum pidana Islam (jinayat), sehingga dalam penetapan hukumannya masih bersifat diskriminasi, baik status sosial, gender, maupun agama. 

Pada era modern menurut ulama khalaf bahwa penetapan hukuman bagi pembunuhan harus disamakan antara pembunuhan laki-laki dengan perempuan, pembunuhan orang Muslim dengan non-muslim, pembunuhan seorang ayah dengan anaknya, harus tetap dikenai hukuman qishas dan jumlah diyat laki-laki dengan jumlah diyat untuk perempuan harus sama, sehingga posisi manusia adalah sama di depan hukum (tidak ada lagi diskriminasi; status sosial, kesetaraan gender dan agama. Sebagaimana keterkaitan pembunuhan sesuai dengan hadist al-Bukhari. Rasulullah bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا، إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا، لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ القَتْلَ (رواه البخاري)

"Dari Abdullah ra, dia berkata: "Tidak satupun jiwa yang terbunuh secara zhalim melainkan putra Adam yang pertama ikut menanggung (dosa pertumpahan) darah itu karena dialah orang pertama yang melakukan pembunuhan". (HR al-Bukhari)

Kemiskinan memang bukan masalah yang mudah diatasi, sebaliknya kemiskinan merupakan masalah yang kompleks dan sebuah tantangan yang berat bagi pemerintah dan masyarakat. Beberapa upaya pemerintah seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dan Program Penguatan Kemandirian Masyarakat melalui Pengambangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) diharapkan mampu menyerap hingga 70 juta penduduk miskin. 

Hal utama yang perlu diingat adalah bahwa pengentasan kemiskinan melalui pembangunan manusia seutuhnya tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan primer seperti pangan, sandang, dan papan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat miskin agar dapat memiliki kebebasan dari penindasan dan eksploitasi, kebebasan dari kesengsaraan dan kemelaratan, serta kebebasan dari nilai-nilai yang cenderung melestarikan kemiskinan itu sendiri di dalam satu keluarga. 

Program-program pengentasan kemiskinan sebaiknya mempertimbangkan dan menerapkan paradigma baru dimana masyarakat miskin bukanlah "korban", melainkan masyarakat yang perlu diberdayakan agar dapat mandiri secara ekonomi. 

Jika ditinjau dari sudut pandang ekonomi Islam, Allah SWT melarang kefakiran seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 29 yang artinya "Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat permurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal". 

Selain itu, terdapat hadits Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa "bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu akan hidup selamanya dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan-akan kamu akan mati esok hari". Berdasarkan acuan Al-Qur'an dan hadits tersebut maka dapat menjadi landasan bagi masyarakat muslim untuk berjuang memerangi segala bentuk kemiskinan yang ada.

Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Ibu terhadap anaknya karena alasan ekonomi seharusnya tidak terjadi. Hak untuk hidup merupakan hak manusia yang paling dasar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al- Ma'idah ayat 32 yang artinya, "Maka barang siapa yang membunuh satu manusia tanpa kesalahan maka ia seperti membunuh manusia seluruhnya dan barang siapa yang menghidupkannya maka ia seperti menghidupkan seluruh manusia". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun