Mohon tunggu...
Zahidah Firdausi
Zahidah Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang belajar di dunia media, sosial, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Book

Hubungan Sipil dan Militer dalam Negara Demokrasi

27 September 2023   03:35 Diperbarui: 27 September 2023   04:02 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel Teori Hubungan Sipil Militer oleh Andrew (dalam Djuyandi, 2019: 21)

Isu keamanan bukan lagi melulu soal peperangan, melainkan tentang menjalin hubungan negara dengan negara serta hubungan negara dengan masyarakat dalam konteks human security. Kondisi inilah yang kemudian menunjukkan pentingnya hubungan sipil-militer dalam negara demokrasi (Djuyandi, 2019: 23).

Pada dasarnya human security merupakan wujud dari keamanan non-tradisional. Shinoda (dalam Djuyandi, 2019: 24) menjelaskan awal mula konsep keamanan ini muncul adalah karena adanya pengaruh dari aspek demokratisasi, internasionalisai, dan sosialisasi. Dari sanalah lahir tanggungjawab atas permasalahan politik, ekonomi dan sosial yang menjadi tanggung jawab bersama. Tentu dalam pengelolaan permasalahan berbagai aspek tersebut menjadi bagian dari aktivitas politik. Maka, human security hadir sebagai konsep keamanan manusia yang berbicara mengenai kebebasan dan keamanan dalam ancaman politik. Hal senada pun diungkapkan oleh Baylis, et.al. (dalam Djuyandi, 2019: 24), bahwa human security pada dasarnya mengembalikan konsep keamanan kepada hakekat manusia yang membutuhkan rasa aman dari segala ancaman baik itu dari instritusi maupun alam.

Terlindunginya masyarakat dari ancaman politik yang ditimbulkan oleh pemerintah selaku operator negara merupakan syarat yang harus ada dalam negara demokrasi. 

Dari berbagai teori yang telah diurai diatas dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan sistem politik demokrasi menuntut adanya hubungan baru antar sipil-militer yang dapat memastikan keamanan, yakni dengan adanya kontrol sipil terhadap militer (Djuyandi, 2019: 28).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun