Sebagai lembaga negara yang mandiri, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik domestik maupun internasional. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Komnas HAM dalam melaksanakan mandatnya dalam bidang hak asasi manusia.
Sayangnya, Komnas HAM tidak selalu berjalan mulus dalam menjalankan tugasnya. Resistensi dari beberapa pihak, terutama aparat negara yang merasa terancam, seringkali menghambat upaya Komnas HAM dalam mengungkap kebenaran. Dukungan masyarakat sipil dan komitmen politik yang kuat menjadi benteng terakhir bagi Komnas HAM untuk tetap tegak berdiri
Contoh dari kelalaian Komnas ham yakni tetang kasus munir, Kasus pembunuhan Munir Said Thalib telah menjadi sorotan publik yang luas. Masyarakat, dari berbagai kalangan, telah mendesak pemerintah untuk mengungkap secara tuntas kasus ini. Ketidakpuasan publik terhadap penanganan kasus tersebut, yang telah terjadi sejak tahun 2004, semakin menguat.
Dalam konteks kasus munir ini yang melakukan pengajuan berupa gugatan hukum adalah jaksa dalam bentuk penuntutan terhadap tersangka hukum pidana, Namun dalam faktanya yang menjadi sengketa informasi atau disinformasi adalah hal hal yang terjadi sebelum P21 atau pada proses dimana kasus masih di tangan penyidik dan aparat kepolisian lain  yang mana hal itu di tujukan dengan banyak kejanggalan yaitu  rekonstruksi pembunuhan munir di lakukan secara tertutup yang itu berbuah asumsi bahwa kasus munir ini merupakan settingan yang boleh diartikan secara rinci yaitu kematian munir merupakan upaya penguasa untuk melindungi Negara dengan cara yang di pandang baik namun pada hakikatnya adalah pelanggaran HAM yaitu dengan membunuhan Munir, Dimana Munir telah di pandang banyak mengkritisi pemerintah dengan dasar membela Hak asasi manusia atau menjunjung dan menegakan martabatnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menilai bahwa kasus munir ini lebih mudah di ungkap di banding kasus lain, pada hakikatnya bahwa terdapat kerancuan dalam kasus munir ini karena dalam proses hukumnya banyak terlihat kejanggalan karena banyak terdapat ketidak konsistensi terhadap proses hukum sehingga dari timbul asumsi yang tidak baik terhadap Negara pada kasus ini, Menurut pengamatan peneliti dari kronologi kejadian dapat di simpulkan bahwa kasus munir ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang di lakukan oleh Pollycarpus(berdasarkan keputusan PT) namun dalam sudut pandang yang lain, Beragam opini opini yang mengisyaratkan bahwa Pollycarpus hanya sebatas actor lapangan/pesuruh dari oknum intelektual dalam kasus ini terlebih lagi dari keputusan MA yang pertama yang menyebutkan bahwa Pollycarpus tidak bersalah .
Maka dari kasus tersebut diharapkan Komnas HAM dapat menyelesaikan kasus penting seperti diatas karna hingga saat ini belum terungkap. Melalui penyelesaian kasus-kasus strategis, Komnas HAM diharapkan dapat memperkuat legitimasinya sebagai lembaga pelindung hak asasi manusia dan berkontribusi pada reformasi sektor keamanan.
Mewujudkan Indonesia yang damai melalui hak asasi manusia (HAM) yakni upaya yang holistik dan mendalam. Dengan menjunjung tinggi HAM, kita menciptakan landasan untuk masyarakat yang adil, inklusif, dan harmonis. Penghormatan terhadap HAM memastikan setiap individu merasa dihargai dan terlindungi, yang pada gilirannya mengurangi konflik dan ketidakpuasan sosial. Implementasi kebijakan yang menghormati HAM oleh pemerintah, serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, akan memperkuat fondasi damai bangsa kita. Melalui pendekatan ini, Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sejahtera dan damai bagi seluruh warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H