Peristiwa ini tentunya mengejutkan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan sebagai masyarakat kita harus kritis dan bijak dalam mengambil keputusan finansial, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keuangan.Â
Di zaman teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih seperti sekarang ini, jangan mudah percaya dan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.Â
Kita harus tahu bahwa risiko yang ditimbulkan dari Pinjol sangat luar biasa merusak, seseorang bisa menjual harta bendanya karena Pinjol bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya.Â
Penting juga bagi kita untuk meningkatkan literasi finansial agar dapat membuat keputusan yang lebih bijak, pelajari berbagai produk keuangan serta risiko dan keuntungannya.Â
Masyarakat juga harus mendorong perusahaan-perusahaan terutama BUMN untuk lebih transparan terkait keuangannya, informasi tentang kinerja dan program-program BUMN harus mudah diakses publik.Â
Zaki Rif'an Jurnalis FAJAR.co.id menjelaskan PT Indofarma menjadi sorotan publik, karena berita adanya indikasi penyimpangan transaksi keuangan dan kerugian hingga negara ratusan miliar.Â
BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan ini, beberapa poin yang diperiksa di antaranya adalah pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020-2023.Â
Diketahui PT Indofarma sampai tidak bisa menggaji karyawannya, jumlah utang Pinjaman Online perusahaan multinasional ini mencapai 1,26 miliar Rupiah.Â
Jajaran Direksi Indofarma yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini, di antaranya adalah Laksono Trisnantoro (Komisaris Utama), Didi Agus Mintadi, dan Teddy Wibisana (Komisaris Independen).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H