Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bagaimana Pinjol Merusak Hidupmu? Ini Bukan Hanya tentang Keuangan!

16 November 2024   14:58 Diperbarui: 18 November 2024   05:42 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Kongres Advokat Indonesia (ilustrasi orang yang tergiur kemudian terjerat Pinjol)

Dampak Finansial

Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) bagi Keuangan Pribadi adalah karena aplikasi ini memang menawarkan kemudahan akses dana yang cepat, namun di balik kemudahan itu terdapat risiko yang cukup besar bagi kondisi keuangan seseorang. 

Pertama adalah Bunga dan Biaya Tambahan yang tinggi hampir semua Pinjol, memberikan Bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan konvesional seperti Bank. 

Hal ini membuat total hutang yang harus dibayar oleh nasabah membengkak dari jumlah aslinya, selain Bunga ada juga biaya tambahan lainnnya seperti biaya admin dan denda keterlambatan membuat utang Pinjol semakin mencekik. 

Kedua adalah siklus utang yang tidak berujung, orang yang terlilit Pinjol cepat atau lambat akan kesulitan untuk melunasinya tepat waktu. 

Ini karena Bunga dan biaya tambahan yang tinggi membuat utang yang harus dibayar jauh lebih besar dibandingkan uang yang dipinjam, pada akhirnya seseorang akan mencari pinjaman lain. 

Kemudian pinjaman tersebut digunakan untuk membayar di pinjaman sebelumnya, lalu uangya terkuras lagi, lalu cari pinjaman lain lagi, bayar pinjaman sebelumnya, cari lagi dan lagi terrus begitu (gali lubang tutup lubang). 

Septian Deny Jurnalis Liputan6.com menjelaskan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghimbau masyarakat agar waspada dengan penawaran jasa pelunasan Pinjol. 

Satgas PASTI mendapat banyak laporan dari masyarakat, tentang adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang Pinjaman Online (Joki Pinjol).

Dampak Psikologis

Beban utang yang besar dan terus menumpuk juga menyebabkan seseorang stress dan cemas masalah keuangan akibat Pinjol, juga dapat merusak hubungan baik dengan keluarga dan teman apalagi jika sejak awal ditutup-tutupi. 

Pinjaman Online memang menawarkan kemudahan akses dan limit dana yang tinggi, tapi di balik semua itu terdapat risiko psikologis bagi peminjam terutama apabila nekat terus menggunakan dan membayar Pinjol. 

Ketika utang semakin menumpuk dan sulit dilunasi seseorang akan mulai putus asa, tidak tahu lagi harus meminjam kemana menjual apalagi untuk membayar Pinjol inilah yang memicu depresi. 

sumber: Kongres Advokat Indonesia (ilustrasi orang yang tergiur kemudian terjerat Pinjol)
sumber: Kongres Advokat Indonesia (ilustrasi orang yang tergiur kemudian terjerat Pinjol)

Kemudian muncul perasaan gagal dan menyalahkan diri sendiri, merasa menjadi manusia yang tidak berguna, paling gagal, paling sengsara di dunia karena tidak bisa membayar Pinjol. 

Masalah keuangan ini juga dapat mengganggu pola tidur, karena terus kepikiran utang yang menumpuk dan kebingungan bagaimana cara melunasinya. 

Tri Yuniwati Lestar Jurnalis KlikDokter menjelaskan Ikhsan Bella Persada, M.Psi., Psikolog mengatakan, penelitian menunjukan bahwa orang yang terlilit utang Pinjol menderita depresi dan kecemasan berlebih. 

Ikhsan juga menyatakan ada kaitan yang cukup signifikan antara bunuh diri dan utang, orang yang terlilit utang delapan kali lebih besar kemungkinannya untuk mencoba mengakhiri hidup. 

Rasa takut seseorang akan terus meningkat takut dicari atau dikejar oleh penagih utang, inilah yang kemudian menimbulkan masalah psikologis mulai dari depresi, gangguan kecemasan, sampai bunuh diri. 

Ketika masalah utang ini terjadi juga dapat merusak hubungan rumah tangga, bahkan sampai ada pasangan suami istri yang bercerai karena salah satunya ada yang terlilit utang Pinjol.

Dampak Sosial

Pinjaman Online tidak hanya berdampak buruk pada keuangan seseorang tapi juga bisa merusak hubugan sosial, kebanyakan malu untuk mengakui bahwa mereka terlilit utang Pinjol mereka takut dihakimi atau dinila tidak bertanggung jawab. 

Hal ini dapat merusak kepercayaan dalam hubungan keluarga atau pertemanan, apalagi jika mereka dijadikan nomor penjamin (kontak darurat) ketika seseorang menunggak pembayaran. 

Otomatis keluarga atau temannya akan dihubungi dan ditagih juga, inilah yang menimbulkan konflik diperparah lagi dengan tekanan dari keluarga atau teman untuk segera melunasi semua utangnya. 

Pihak penagih (Debt Collector) juga seringkali melakukan penagihan, dengan cara agresif bahkan menghubungi kontak darurat menggunakan bahasa yang kasar, caci maki, sampai ancaman. 

Selain itu stress akibat utang Pinjol bisa menyebabkan perubahan perilaku, seperti menjadi lebih mudah marah, menarik diri dari lingkungan, bahkan sampai menyalahkan orang lain. 

Mengutip dari Generali Indonesia salah satu bahaya yang paling merusak dari Pinjaman Online, adalah diteror oleh Debt Collector ini merupakan hal yang paling sering dikelukan peminjam. 

Bahkan ada yang sampai menangis hingga bunuh diri karena tidak tahan terus-menerus diteror, para penaguh utang itu meneror dengan cara yang sangat tidak sopan bahkan mengabaikan rasa kemanusiaan. 

Tentu hal ini membuat hidup seseorang menjadi berantakan karena dihantui rasa takut, padahal proses penagihan itu diatur secara ketat oleh OJK. 

Jika Aplikasi Pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK maka wajib mematuhi aturan dan etika penagihan, tentunya meneror, berkata kasar, menghina, atau mempermalukan peminjam adalah pelanggaran berat.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun