Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bagaimana Pinjol Merusak Hidupmu? Ini Bukan Hanya tentang Keuangan!

16 November 2024   14:58 Diperbarui: 18 November 2024   05:42 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Kongres Advokat Indonesia (ilustrasi orang yang tergiur kemudian terjerat Pinjol)

Pinjaman Online tidak hanya berdampak buruk pada keuangan seseorang tapi juga bisa merusak hubugan sosial, kebanyakan malu untuk mengakui bahwa mereka terlilit utang Pinjol mereka takut dihakimi atau dinila tidak bertanggung jawab. 

Hal ini dapat merusak kepercayaan dalam hubungan keluarga atau pertemanan, apalagi jika mereka dijadikan nomor penjamin (kontak darurat) ketika seseorang menunggak pembayaran. 

Otomatis keluarga atau temannya akan dihubungi dan ditagih juga, inilah yang menimbulkan konflik diperparah lagi dengan tekanan dari keluarga atau teman untuk segera melunasi semua utangnya. 

Pihak penagih (Debt Collector) juga seringkali melakukan penagihan, dengan cara agresif bahkan menghubungi kontak darurat menggunakan bahasa yang kasar, caci maki, sampai ancaman. 

Selain itu stress akibat utang Pinjol bisa menyebabkan perubahan perilaku, seperti menjadi lebih mudah marah, menarik diri dari lingkungan, bahkan sampai menyalahkan orang lain. 

Mengutip dari Generali Indonesia salah satu bahaya yang paling merusak dari Pinjaman Online, adalah diteror oleh Debt Collector ini merupakan hal yang paling sering dikelukan peminjam. 

Bahkan ada yang sampai menangis hingga bunuh diri karena tidak tahan terus-menerus diteror, para penaguh utang itu meneror dengan cara yang sangat tidak sopan bahkan mengabaikan rasa kemanusiaan. 

Tentu hal ini membuat hidup seseorang menjadi berantakan karena dihantui rasa takut, padahal proses penagihan itu diatur secara ketat oleh OJK. 

Jika Aplikasi Pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK maka wajib mematuhi aturan dan etika penagihan, tentunya meneror, berkata kasar, menghina, atau mempermalukan peminjam adalah pelanggaran berat.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun