Ketika harga barang naik langsung saja minta bank central untuk mengurangi jumlah produksi uang kertas, ketika banyak orang kelaparan minta saja bank central mencetak uang secara besar-besaran lalu bagikan.Â
Tapi kenyataannya tidak se sederhana itu, apabila kita mencetak uang sendiri di rumah maka akan dikenai Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Pengedaran Uang Palsu.Â
Hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar 10 milyar Rupiah, padahal itu adalah hal yang setiap hari dilakukan bank central mencetak uang tanpa batas ketentuan yang jelas.Â
Sampai kini US Dollar menjadi mata uang yang digunakan, untuk jual beli sumber daya internasional seperti minyak, garam, alat perang dan sebagainya yang itu semua berasal dari bank central.Â
Bjarke Smith Meyer Jurnalis POLITICO menjelaskan, ada sebuah isu yang cukup meresahkan beredar di Eropa tentang uang digital Euro.Â
Kini kebanyakan masyarakat benua biru tidak lagi menggunakan uang kertas, mereka menyimpan uang di Smartphone mereka untuk melakukan berbagai transaksi seperti membeli barang di Online Shop atau membayar tagihan.Â
Bank Central Eropa punya target tahun 2026 semua orang wajib menggunakan uang digital, Marc Friedich Penulis sekaligus Pakar Keuangan asal Jerman.Â
Khawatir jika sistem seperti ini diterapkan arah ekonomi dunia semakin tidak bisa ditakar, ada yang mengatakan ini lebih mudah dan efisien, uang kita tidak akan mudah dicuri, tapi semua rekening mereka diawasi dan dikendalikan.
Pencetakan Uang & Inflasi
Ketika bank central mencetak uang secara besar-besaran ada risiko yang harus ditanggung yakni inflasi karena jumlah uang yang beredar tidak sebanding dengan jumlah barang, ini membuat harga barang di pasaran menjadi naik derastis.Â
Hal ini terjadi di banyak negara seperti Argentina, Venezuela, Zimbabwe di sana segepok uang yang jumlahnya ratusan Dollar hanya bisa membeli 1 kg Apel.Â