Rakyat tahu bahwa ia berasal dari Militer sama seperti Soeharto yang juga dikenal dengan ketegasannya, jadi seharusnya Pak Prabowo bisa memilih Menteri-Menteri yang berkompeten di bidangnya.Â
Tapi di sisi lain harus diakui bahwa Kewenangan Eksekutif ini tidak sepenuhnya di tangan Presiden, karena partai politik boleh mengusulkan nama-nama yang layak duduk di kursi Menteri.Â
Karena itu semua diatur dalam Konstitusi, Kewenangan Ekskutif tidak boleh digunakan secara sembarangan oleh satu orang.Â
Lala Nilawanti Jurnalis Gramedia Blog menjelaskan sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden memiliki hak mutlak untuk merekrut orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan Eksekutif.Â
Jabatan-jabatan tersebut di antaranya adalah Menteri, Menteri Koordinator, Menteri Negara, dan jabatan lainnya yang setara dengan Menteri, sebagai negara demokrasi Indonesia memiliki tujuan yang tertulis dalam undang-undang.Â
Presidenlah yang berkewajiban menjalankan undang-undang yang sudah ditetapkan, hak Presiden ini tertulis pada pasal 17 ayat 2 UUD 1945.Â
Pemerintahan Prabowo Subianto diharapkan bisa tegas dan selektif dalam memilih Menteri-Menteri yang memiliki kompetensi di bidangnya, agar program kerja yang sudah dirancang dapat terlaksana dengan baik.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H