Data Nasional Diserang Ransomware
Seperti yang kita tahu baru-baru ini publik dihebohkan dengan serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional (PDN) milik Kominfo, sebelum kita membahas alasan kenapa Menkominfo wajib mundur karena kasus ini kita harus pahami terlebih dahulu apa itu Ransomware?.Â
Mengutip dari artikel Universitas Bakrie, Ransomware adalah istilah yang mencakup beberapa jenis Malware yang menyerang suatu sistem komputer.Â
Dengan cara mengancam akan mempublikasikan, menghapus, atau menahan akses ke data pribadi yang ada dalam satu sistem, biasanya pengguna Ransomware akan menuntut tebusan berupa uang kepada korban.Â
Jadi bisa dikatakan Ransomware ini adalah instrumen yang digunakan, untuk melakukan tindak kejahatan siber (Cyber Crime).Â
Apa yang terjadi saat ini seharusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para Pejabat Publik khususnya Kominfo, karena apa yang mereka kerjakan itu berkaitan dngan data 250 juta penduduk Indonesia.Â
Rafki Fachrizal Jurnalis INFOKOMPUTER menjelaskan serangan Siber pada 20 Juni 2024 ini, mengakibatkan sejumlah server layanan publik lumpuh seperti Imigrasi, Perpajakan, dan Pendidikan.Â
Di Imigrasi pada (28/6/2024) terdapat ribuan data Paspor yang belum bisa tercetak, layanan pengambilan Paspor juga belum bisa dijalankan karena database dari pengguna Paspor tidak dapat diakses.Â
Di bidang Pendidkan data penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) sebanyak 800 ribu hilang dan tidak ada back up, data peserta BPI (Beasiswa Pendidikan Indonesia) juga hilang.Â
Ini membuat Mahasiswa yang sedang dalam program kuliah ke luar negeri, harus ditunda keberangkatannya padahal jadwal kuliah di negara tujuan mereka tidak bisa diundur.
Pusat Data Nasional Lumpuh