Namun meskipun sudah ada peraturan hukumnya nyatanya tindakan rasisme masih banyak terjadi di masyarakat, ini artinya diperlukan adanaya sosialisasi dan edukasi mengenai landasan filosofis, pentingnya menghargai semua orang khususnya saudara sebangsa tanpa memandang warna kulit atau etnis.Â
Bentuk-bentuk tindakan rasisme dan diskriminasi mulai dari hinaan fisik, sampai perbedaan perlakuan atas nama ras dan etnis masih sering terjadi di masyarakat.
Defira Martina Adrian, Diskriminasi Rasial dan Etnis dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Legalitas (2021:15)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!