Â
Rasisme dari Kacamata Hukum
Pemerintah Indonesia dengan peraturan perundang-undangan yang ada harus memberikan ruang secara proporsional kepada orang-orang Papua, untuk menyuarakan haknya sebagai warga negara dan keresahannya apabila mengalami tindakan rasisme atau diskriminasi.Â
Tidak cukup hanya dengan membuat dan mengesahkan hukum secara tertulis, pada hakikatnya memang itu ditujukan untuk menindak segala bentuk tindak diskriminasi, namun pemerintah juga perlu memberikan ruang publik khusus bagi rakyat Papua untuk menyuarakan keresahnnya.Â
Kebijakan pemerintah harus berpihak pada hak-hak orang Papua sebagai warga negara, Â juga penegakan hukum dengan menindak setegas-tegasnya para pelaku rasisme tanpa pandang bulu.Â
Dengan begitu bisa menjalin hubungan yang baik dengan orang-orang Papua, karena mereka juga bagian dari bangsa Indonesia caranya bisa dengan menunjukan sikap tegas, menindak tegas pelaku ujaran rasisme dan memberikan statement publik yang membela orang-orang Papua.Â
Sejauh ini pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya mencegah tindakan rasisme, dengan membuat UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.Â
Mengesahkan hukum yang berkomitmen menghapus segala bentuk diskriminasi dan rasisme, juga menindak tegas setiap pelaku atau pihak yang melakukan diskriminasi berdasarkan rasa tau etnis, merupakan langkah konkrit dan tegas yang sudah dilakukan pemerintah.Â