“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)
- Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,”
Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.
- Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib.
- Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)[4]
- Udah jadi kebiasaan penduduk Siulak apabila acara sunat rasul/khitanan ini diadakan pesta dengan rentetan acaranya seperti :
- Manggin, magih tau/mulang kjo;
- Pesta/ acara mendo’a syukuran;
- Tamu yang datang biasanya memberikan si anak yang sudah dikhitan hadiah, baik berupa uang, maupun kado lainnya.
- TINDIK PABUNG
- Tindik pabung ini hanya untuk anak perempuan, yaitu penindikkan telinga untuk pemasangan subang. Dikatakan tindik pabung yaitu pada zaman dahulu kala, barang mewah subang hanya dimiliki oleh kaum masyarakat kaya, sementara untuk pribumi yang miskin, hanya memakai pabung yang diwarnai dan diberi benang, ijuk, maupun sabut kelapa.[5]
- Pabung ialah sejenis tumbuhan yang memiliki hati/isi didalamnya seperti yang terdapat pada tumbuhan ubi kayu berupa gabus yang lembut mudah dipotong/diiris seperti kentang, dan diberi gincu sesuai wara yang diinginkan. Lalu diberi benang untuk dipakaikan sebagai subang pada anak perempuan.
- MELEPAS PENDIDIKAN
- Pendidikan seorang anak memang menjadi tanggung jawab orangtuanya, bahkan pemerintahpun telah mencanangkan wajib belajar bagi anak-anak agar mampu membaca dan menulis serta bebas buta aksara. Pendidikan bagi seorang anak ditanah Siulak sangat penting, terutama untuk menyekolahkan anak mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah tingkat Atas (SMA) maupun Sekolah Tinggi. Disamping pendidikan formal, pendidikan ekstrakurikuler seperti menuntut ilmu agama, kursus, dan lain sebagainya juga salah satu kewajiban orangtua agar anaknya menjadi anak yang berilmu pengetahuan dan berilmu agama yang baik.
- Dizaman dahulu kala, ditanah Siulak apabila seorang anak yang sedang menuntut ilmu/sekolah, dan orangtuanya tidak mempunyai biaya, maka Depati Ninik Mamak akan diajak berunding, mungkin ada harta warisan berupa “harta tinggi” (yaitu harta nenek moyang yang diwarisi turun temurun) bisa digadaikan atau dipinjam bahkan dijual untuk mengatasi biaya sekolah tersebut.[6]
- Seorang ayah dan seorang ibu di tanah Siulak, dari semenjak anak mereka masih bayi, sudah direncanakan untuk mencari biaya pendidikan anak-anak mereka, seperti menyiapkan tanaman kayu manis (cassiavera) sekian hektar dengan niat apabila anak-anak mereka sekolah nanti ada tabungan hidup yang bisa dijual, atau menabung uang/emas untuk keperluan anak-anak tersebut.
- MELEPAS NIKAH KAWIN
- Setelah empat/lima kewajiban diatas terpenuhi, maka seorang anak akan membutuhkan rumah tangga sendiri untuk mengembangkan keturunannya dan belajar hidup mandiri. Maka, apabila jodoh sudah ditemukan baik dengan cara “bakasie” (pacaran), maupun perjodohan antara orangtua, disinilah tugas dan kewajiban yang formalitas menurut sepanjang adat selesai dilaksanakan.
- Namun pada hakikatnya, kasih sayang orangtua terhadap anaknya tidak pernah habis atau selesai. Bahkan disaat seorang ayah/ibu dalam keadaan menderita, baik berupa sakit, atau hidup melarat, seorang anak yang sudah menikah pun wajib mengurus orangtuanya. Dan sebaliknya, jika sang anak yang sudah berkeluarga hidup menderita, maka kewajiban ayah/ibunya dan sanak keluarga masih harus rela membantunya.
- Adapun rentetan peristiwa dalam nikah kawi ditanah Siulak ialah :
- Batuik (bertanya)
- Dalam acara batuik ini dilakukan setelah anak setuju untuk menikah, maka kedua orangtuanya akan bertemu untuk membicarakanmaksud kedua anak mereka untuk menempuh hidup baru berumah tangga. Dan setelah didapati kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan;
- Batunang (pertunangan)
- Masing-masing pihak “menyihih” (mengundang) Depati Ninik Mamak dan Teganai mereka masing-masing untuk datang kerumah calon mempelai wanita dalam acara “batuneng” (bertunangan). Sesampai dirumah calo mempelai wanita, setelah dijamu dengan makanan ringan, maka Ninik Mamak akan megajun megarahkan tentang maksud kedua calon pengantin yang akan menikah. Setelah dapat kata mufakat, maka akan di “pancangkan” (bertutur kata-kata adat) oleh Ninik Mamak pihak laki-laki kepada Ninik Mamak Pihak Perempuan dengan alat yang diletakkan yaitu berupa “sihih sabuku” dan “Cihi” (barang yang dijadikan untuk pertunanga seperti Keris Pusaka, Cincin Emas, minimal kain milik calon pengantin).
- Didalam acara pertunangan ini sesuai dengan seloka adat “Ngekeh kbau dingan talinyo, ngekeh manusio dingan ninik mamak pati pangulu” (mengikat kerbau dengan talinya, sedangkan mengikat manusia dengan teganainya). Maka disini dibicarakan tentang hukum/sanksi apabila setelah pertunangan diadakan, calon pengantin laki-laki tidak jadi menikah/menemukan calon yang lain maka akan di denda sepanjang hukum adat, dan sebaliknya jika calon pengantin perempuan seperti itu juga akan dikenakan sanksi.
- Namun demikian, apabila kedua calon pengantin sepakat untuk tidak melangsungkan pernikahan atas kehendak mereka berdua, diadakan duduk teganai maka sanksi ditiadakan atau boleh jadi keduanya membayar uang malu teganai sesuai dengan kesepakatan adat.
- Cihi akan dikembalikan kepada teganai setelah Ijab-Qabul dilaksanakan.
- Nikah
- Setelah jatuh ijab dan qabul, maka anak laki-laki kita sudah berubah status menjadi “uhang simendo” (orang semenda) untuk Luhah/Kalbu dari isterinya. Karena Kerinci menganut sistim matrilinial, maka suaminya untuk sementara waktu tinggal dirumah keluarga pihak perempuan menjelang mereka menentukan/membangun rumah mereka sendiri.
- Status suami didalam keluarga besar isterinya tetap menjadi Uhang Simendo, walaupun ia berpangkat tinggi di kantor, hartanya banyak, ia tidak boleh melewati/ melangkahi kebijakan Teganai, karena statusnya sebagai anak batino.
- Dalam hal tugas dan kewajiban sepanjang adat ditanah Siulak, kewajiban terakhir yang paling penting bagi orangtuanya adalah melepaskan anaknya menuju kehidupan yang baru yaitu berumah tangga. Maka terlepaslah beban orangtuanya, karena sang anak telah memiliki tanggung jawab yang baru.
- UHANG SIMENDO DITANAH SIULAK:
- Uhang Simendo yaitu seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, maka suaminya disebut uhang simendo oleh keluarga besar isterinya. Karena dia tinggal dilingkungan keluarga besar isterinya, maka jenis uhang simedo itu ada pula macamnya :
Pertama semendo Gajah Gedang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!