- Wajib bagi laki-laki dan perempuan
- Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan
- Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)
Wajibnya khitan bagi laki-laki
Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah :
- Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Allah Ta’ala berfirman,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!