Mohon tunggu...
Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melihat berbagai sisi, menjadi berbagai sisi, merasa berbagai sisi, berharap bijak jadi teman abadi, visit my blog winzalucky.wordpress.com, zamzamitanjung.blogspot.com and enjoy it :)

Melihat berbagai sisi, menjadi berbagai sisi, merasa berbagai sisi, berharap bijak jadi teman abadi, visit my blog winzalucky.wordpress.com, zamzamitanjung.blogspot.com and enjoy it :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Memberi "Kerja" Untuk DPD RI

23 Oktober 2012   20:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:28 4341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan terhadap Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilanjutkan untuk memberi peluang bagi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar mempunyai kewenangan sebagai badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Masing-masing kamar dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mesti diberi kewenangan membuat Undang Undang dalam bidang yang berbeda namun masih dapat saling mengontrol.

terakhir, Saldi Isra telah mengumpulkan beberapa menghimpun sejumlah rancangan perubahan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan lembaga legislatif dari beberapa organisasi/lembaga seperti dari Komisi Konstitusi, Forum Rektor Indonesia dan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sendiri. Pada intinya, rancangan perubahan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan badan legislatif yang diajukan oleh organisasi/lembaga tersebut menghendaki agar gagasan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) seperti yang telah dibicarakan sebelumnya diterima sebagai bagian dari konstitusi. Karena demikianlah bentuk ideal dari keberadaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

akankah Konstitusi UUD 1945 akan memberi "kerja" untuk DPD RI di masa-masa yang akan datang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun