Mohon tunggu...
Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melihat berbagai sisi, menjadi berbagai sisi, merasa berbagai sisi, berharap bijak jadi teman abadi, visit my blog winzalucky.wordpress.com, zamzamitanjung.blogspot.com and enjoy it :)

Melihat berbagai sisi, menjadi berbagai sisi, merasa berbagai sisi, berharap bijak jadi teman abadi, visit my blog winzalucky.wordpress.com, zamzamitanjung.blogspot.com and enjoy it :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Memberi "Kerja" Untuk DPD RI

23 Oktober 2012   20:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:28 4341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 22 C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi :
“Anggota dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”.

Sesuai dengan namanya sebagai badan perwakilan daerah, sebutan Provinsi dalam pasal ini menunjukan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mewakili rakyat daerah Provinsi, seperti halnya anggota senat (senator) di Amerika Serikat yang mewakili negara bagian. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dipilih langsung oleh rakyat Provinsi yang bersangkutan. Hal ini membawa konsekwensi hanya penduduk yang berdomisili yang dapat menjadi calon dan dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Selanjutnya hak memilih hanya berlaku dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan. (Bagir)

Pasal 22 C ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi :
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”

Menurut Bagir Manan, ketentuan pasal 22C ayat (2) ini sangat jelas menunjukkan pendekatan politik dan bukan pendekatan hukum. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan bergeser-geser sesuai pergeseran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sedangkan pendekatan hukum menghendaki adanya kepastian. Bagir Manan mencontohkan pada pasal 1 ayat (3), angka (1) Undang Undang Dasar (UUD) Negara Amerika Serikat yang menyebutkan dengan tegas :

"The senate of the united states shall be composed of two senators from each state.... (anggota senate Negara Amerika Serikat harus terdiri dari dua orang senator dari tiap negara bagian).

Pasal 22 C ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi ;
“Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.”

Ketentuan dalam pasal 22C ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, menurut Bagir Manan tidak begitu signifikan, bahkan disebutkannya tidak konstitutif. Pendapat Bagir Manan tersebut dijabarkan bahwa disebut tidak konstitutif berarti tidak mendasar. Jika gagasan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai kamar kedua dalam parlemen yang berarti lembaga ini adalah lembaga pembuat undang-undang, maka wewenang seperti demikian adalah pekerjaan harian. Membuat undang undang (legislate) berarti juga mengawasi jalannya undang-undang, dengan demikian ketentuan seperti dalam pasal 22C ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak diperlukan.

Pasal 22 C ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi :
“Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.”

Menurut bahasa dan pengertian hukum, rumusan dari pasal ini semestinya dimulai dari “kedudukan” dan kemudian baru “susunan”. Kedudukan merupakan inti norma yang memberikan status hukum atau tempat suatu subjek dalam lalu lintas hukum. sedangkan susunan adalah norma untuk mengisi kedudukan. Ketentuan dalam pasal 22 C ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut Bagir Manan harus di perjelas oleh Undang Undang Dasar, karena dengan menyerahkan amanat untuk diatur dalam Undang Undang dibawah konstitusi, maka Undang Undang tersebut bisa disimpangi oleh pembuat Undang Undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 22 D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi,

“Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun