Perubahan terhadap Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilanjutkan untuk memberi peluang bagi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar mempunyai kewenangan sebagai badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Masing-masing kamar dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mesti diberi kewenangan membuat Undang Undang dalam bidang yang berbeda namun masih dapat saling mengontrol.
terakhir, Saldi Isra telah mengumpulkan beberapa menghimpun sejumlah rancangan perubahan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan lembaga legislatif dari beberapa organisasi/lembaga seperti dari Komisi Konstitusi, Forum Rektor Indonesia dan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sendiri. Pada intinya, rancangan perubahan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan badan legislatif yang diajukan oleh organisasi/lembaga tersebut menghendaki agar gagasan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) seperti yang telah dibicarakan sebelumnya diterima sebagai bagian dari konstitusi. Karena demikianlah bentuk ideal dari keberadaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
akankah Konstitusi UUD 1945 akan memberi "kerja" untuk DPD RI di masa-masa yang akan datang?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H