Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 29 Februari 2024   21:08 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yuridis: Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dapat memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi masing-masing. Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang yang mengatur pernikahan dalam situasi seperti ini, termasuk persyaratan khusus atau pembatasan terkait usia atau persetujuan.

Penting untuk diingat bahwa perspektif-perspektif ini dapat sangat bervariasi tergantung pada budaya, agama, dan konteks hukum masing-masing. Pemahaman yang komprehensif terhadap tinjauan ini memerlukan penelitian yang cermat dan pemahaman mendalam terhadap faktor-faktor sosial, agama, dan hukum yang terlibat.

 Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?

1. Pasangan suami istri memiliki pondasi atau bekal agama yang baik

Pernikahan merupakan salah satu diantara ibadah yang pahalanya luar biasa, bahkan pahala ibadah pernikahan ini tidak berhenti dengan durasi waktu seperti sholat yang hanya dilakukan sekitar 1o menit, atau ibadah puasa yang dilakukan hanya 1 bulan, atau ibadah haji yang dilakukan selama beberapa hari dengan ritual thawaf sai wukuf dan seterusnya. Pernikahan ini adalah ibadah seumur hidup atau ibadah sepanjang ikatan pernikahan itu masih ada, dan dalam sehari ibadahnya berlaku 24 jam. Jadi suami istri ketika mereka mengikat janji dengan syariat Allah yang halal maka sejak saat itu mereka sudah mulai beribadah. Dan Allah suka jika hambanya itu melakukan ibadah secara istiqomah, sehingga bisa dikatakan Allah membenci perceraian karena sesungguhnya perceraian itu menghentikan seseorang dari ibadah dan justru banyak membawa nya kepada fitnah dan syubhat. Sehingga pasangan suami isti sangat perlu memiliki pemahaman agama yang baik untuk melaksanakan ibadah yang panjang ini.

2. Memahami akan hak dan kewajiban suami istri

Hubungan suami istri ini harus memiliki fokus masing-masing kepada kewajiban bukan kepada hak. Karena ketika kita fokus dengan dengan kewajiban maka insyaallah kita akan memenuhi hak, dan sebaliknya apabila kita hanya fokus kepada hak, kita akan cenderung lebih mudah untuk meninggalkan kewajiban. Suami yang fokus dengan kewajibannya terhadap istri maka dia akan memenuhi hak istri dan istri yang fokus dengan kewajibannya terhadap suami maka dia akan memenuhi hak suami. Sehingga ketika pasangan suami istri sama-sama fokus dan berusaha memenuhi kewajiban mereka, maka hak pasangan suami istri akan terpenuhi.

3. Pasangan suami istri saling mencintai

Dalam menjalankan hubungan rumah tangga, sangat diperlukan cinta yang timbal balik. Dengan adanya cinta yang timbal balik ini, pasangan suami istri akan merasa lebih dihargai, dan disayangi sehingga menciptakan suasana keluarga yang lebih nyaman dan harmonis.

Kelompok 7

- Afifah Nur Ramadhani_192121165

- Rosyidah Ayu Nurfathin_222121116

- Zalfa Qodisah Arindita_222121106

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun