Mohon tunggu...
ZALFA RAJABi
ZALFA RAJABi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan mengenai Masa Iddah dan Akibat Hukumnya

23 Mei 2024   14:43 Diperbarui: 23 Mei 2024   14:58 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penjelasan mengenai massa iddah dan akibat hukumnya.

Iddah dalam Islam adalah masa tunggu atau masa berkabung yang wajib dilalui oleh seorang wanita setelah putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian suami maupun perceraian.
Lama masa iddah yang harus dilalui setiap wanita ini bisa berbeda-beda, tergantung dari penyebabnya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai masa iddah dalam Islam

Masa iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah perceraian. Masa iddah ini memiliki tujuan untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk berduka dan memulihkan diri setelah kehilangan suami atau mengakhiri pernikahannya.Masa iddah suami meninggal adalah 130 hari dari tanggal kematian. Dalam masa iddah ini, ada larangan yang wajib diperhatikan

Para ulama memberikan penjelasan tentang hikmah pensyariatan masa iddah, diantaranya: (2)

1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak.

2. Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah.

3. Untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah perkawinan.

4. Agar baik isteri maupun suami mau berpikir ulang jika ingin memutuskan tali perkawinan.

5. Untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya jika wanita yang dicerai dalam keadaan hamil.

Dalam surah Al-Baqarah Ayat 228 dijelaskan tentang masa iddah.

Yang artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun