Mohon tunggu...
Achmad Zaky
Achmad Zaky Mohon Tunggu... Wiraswasta - Business Development at WBA Indonesia

Experiential Longlife.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Supremasi Konstitusi dan Keadilan di Indonesia

23 Juli 2023   19:29 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:47 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: mkri.id

Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik.

Dua warga Papua, Ramos Petege dan Leonardus O Magai, mengajukan gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1b dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini bertujuan untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 10 tahun, ketiadaan pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik berdampak negatif pada demokrasi dan memungkinkan munculnya tindakan otoritarianisme dan dinasti politik.

Gugatan ini didasari juga atas pandangan bahwa pengurus partai politik berperan sebagai "juragan" bagi anggota parpol yang duduk di parlemen, di mana anggota dewan lebih tunduk pada kehendak pengurus partai daripada suara rakyat yang memilih mereka. Dalam gugatannya, mereka menyebutkan contoh dinasti politik di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat, di mana beberapa ketua umumnya telah menjabat dalam periode yang sangat lama.

Gugatan hadir mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap konsolidasi kekuasaan yang berlebihan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh partai politik. Individu dan kelompok yang mewakili masyarakat berharap agar MK dapat mengakomodasi aspirasi mereka dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik agar demokrasi lebih kuat dan partisipasi rakyat lebih nyata.

Masyarakat mengharapkan Mahkamah Konstitusi menjunjung tinggi prinsip konstitusionalisme dan menghindari excessive atau abuse of power yang dapat mengancam sistem demokrasi di dalam negara hukum. Masyarakat juga menginginkan MK untuk mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dengan melibatkan masyarakat dan mendengarkan aspirasi rakyat, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengambil keputusan yang memperkuat demokrasi di dalam tubuh partai politik. Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dianggap sebagai langkah penting untuk menghindari konsentrasi kekuasaan dan menjaga sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan implikasi putusan ini bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memperkuat demokrasi dan memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Masyarakat tentunya berharap agar Mahkamah Konstitusi menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengawal prinsip konstitusionalisme untuk kemajuan demokrasi Indonesia yang lebih baik.

Gugatan Publik yang Menarik Lainnya.

UU Pemilu, Pasal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ong Yenny, dan seorang karyawan swasta, Handrey Mantiri, telah menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini terkait pasal larangan kampanye di tempat ibadah dan penjelasannya yang dianggap kontradiktif dan merugikan hak konstitusional mereka.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan." Namun, penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h menunjukkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun