LATAR BELAKANG
Kebahagiaan ialah suatu kondisi yang pasti diinginkan oleh banyak orang bahkan bisa semua orang. Sesuai  apa yang dikemukakan oleh salah seorang filsuf Yunani yaitu Aristoteles, biasanya manusia hidup memiliki tujuan, yaitu nilai (eudaimonia). Menurutnya, jika manusia telah mencapai suatu kebahagiaanya, maka tidak ada lagi yang diinginkan ataupun selebihnya.Â
Kebahagiaan dapat tercapai apabila adanya keamanan dan juga adanya keadilan dalam bermasyarakat terpenuhi.Karena setiap orang itu mempunyai berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan juga ada harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan seperti  ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi lainnya.
Berbagai macam pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia biasanya sering terjadi banyak di Indonesia, mulai dari penganiayaan, kekerasan, pembunuhan, ataupun juga seperti kekerasan dalam rumah tangga.Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak terjadi biasanya lebih sering dilakukan oleh seorang suami terhadap isterinya karena berbagai alasan.Â
Seharusnya yang di lakukan oleh suami ialah suami wajib melindungi isterinya atau memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.Â
Sehingga seorang isteri memiliki hak atas perlindungan tersebut dan rasa aman dari suaminya danjuga bisa terhindar dari adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap yang di perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,Â
yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan juga bisa seperti penelantaran rumah tangga bisa juga berupa ancaman untuk melakukan pemaksaan, bisa berupa seperti perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT ini adalah salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat.Â
Pasalnya, setiap tahunnya terdapat banyaknya kasus laporan yang berkaitan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.KDRT juga marak terjadi sejak adanya penetapan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang sampai saat ini masih bergulir dengan bertambahnya kasus Covid19 di Indonesia.Â
Data Covid-19 per tanggal 15 Februari 2021, terdapat 1.223.930 orang yang dinyatakan positif, 1.032.065 orang sembuhl, 33.367 orang yang meninggal.Â
Dengan  adanya tingginya kasus positif ini, maka semua pemerintah menerapkan kebijakan ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada beberapa wilayah. Dengan adanya kebijakan ini maka sebuah masyarakat lebih sering menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga.Â
Selain itu tidak sedikit pihak yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut.Tindakan KDRT ini bisa menyebabkan banyak dampak bagi korban ialah seperti perempuan, bukan hanya bagi kesehatan psikologis ataupun bisa fisik mereka, namun juga pada anak mereka.Â
Dampak bagi psikologis dan fisik korban, yaitu bisa mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang telah menyiksa dirinya bahkan bisa  mengalami stres pasca trauma, mengalami depresi, dan bahkan mempunyai pikiran untuk bunuh diri.Â
adapun bagi anak yaitu kemungkinan kehidupannya akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak. Anak juga bisa merasakan atau mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila suatu saat sudah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya dulu.
PERMASALAHAN
Apakah perlu perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga akibat Covid-19,?
bagaimana tinjauan yang mengenai tindakan KDRT serta upaya penanggulangannya yang telah ditinjau dari perspektif teori keadilan bermartabat?
PEMBAHASAN
Bentuk KDRT dalam UU Penghapusan KDRT Kekerasan dalam rumah tangga terbagi atas 4 bentuk kekerasan yang diatur dalam UU Penghapusan KDRTyaitu seperti Kekerasan Fisik Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.Kekerasan Psikis Kekerasan Psikis ialah seperti perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak,Â
rasa tidak berdaya lagi bahkan penderitaan psikis berat pada seseorang.Kekerasan seksual Kekerasan seksual ada dua yaitu yang pertama pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut yang kedua pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain agar tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Hubungan antara Ketahanan Keluarga dan Ketahanan Nasional
Ketahanan keluarga adalah hal yang terpenting dalam perkembangan generasi penerus bangsa. Hal ini bisa dikarenakan kepribadian ataupun psikologis anak terbentuk dan dipengaruhi oleh lingkungan keluarga. karena kepribadian dan psikologis anak tidak terbentuk dengan baik di dalam keluarga, maka dari ini bisa  berdampak pada ketahanan nasional karena anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini telah mendapatkan pengalaman yang buruk dalam nasional.
Kedudukan Suami dan Isteri dalam Rumah Tangga yang berkaitannya dengan Ketahanan Nasional
Keluarga yang harmonis atau rukun wajib dijaga. Kepala keluarga yang melakukan KDRT maka dapat merusak ketahanan nasional. Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Farid bahwa ketahanan nasional itu tergantung pada kemampuan mengoptimasi fungsi aspek ataupun gatra alamiah sebagai modal dasar untuk menciptakan aspek dinamis yang merupakan kekuatan agar penyelenggaraan kehidupan sebaik baik mungkin.
Faktor KDRT dalam masa Pandemi Covid-19
faktor penyebab yang di alami oleh KDRT di masa pandemi Covid-19 ialah yang disebabkan juga karena tidak ada komunikasi yang baik antara suami atau isteri dan anak. Walaupun kondisi ekonomi menurun, suasana berubah namun potensi kekerasan terhadap isteri dan anak dapat dikurangi dengan komunikasi, musyawarah yang umumnya dipimpin oleh suami.Â
Masalah biasanya yang terjadi di dalam Rumah Tangga ialah masalah bersama yang harus diselesaikan secara musyawarah. Apabila suami kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19, ini merupakan tantangan bersama antara suami atau isteri untuk mencari jalan keluar agar dapat mengembalikan keadaan ekonomi keluarga menjadi baik seperti semula lagi.
KESIMPULAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas yang diangkat, tentunya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi KDRT.Â
Pertama harus ada yang diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT akibat Covid-19 seperti melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT)Penghapusan KDRT juga bisa menyatakan bahwa apabila korban ialah seorang anak,Â
maka laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, bahkan bisa anak yang bersangkutan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sekarang.Â
Selain itu seorang korban KDRT memiliki hak- hak yang diatur secara jelas dalam Pasal 10 UU Penghapusan Kekerasan Seksual, seperti korban berhak atas mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, dan pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis mendapatkan penanganan tersebut.
SARAN
Saran yang berterkait tentang dengan KDRT adalah perlunya dukungan dari pemerintah kepada para korban KDRT. Pemerintah harus turut campur tangan atau juga memberikan akses yang mudah bagi korban KDRT seperti adanya lembaga seperti yang dapat membantu memberikan perlindungan terhadap korban KDRT yang letaknya dekat dengan perumahanperumahan ataupun tempat tinggal warga.Â
Pemerintah juga harus memberikan edukasi dan penyuluhan kepada warga mulai dari tingkat RT. Peran sebagai Ketua RT atau Ketua RW juga harus dilibatkan semaksimal mungkin, karena ketua RT atau Ketua RW adalah perpanjangan tangan pemerintah yang dekat dengan masyarakat yang dapat dibantu juga oleh tetangga atau bisa juga dengan masyarakat sekitar.Â
Adapun di beberapa bagian pedalaman dan pedesaan, peran Ketua adat dan pemuka agama juga sangat penting dalam memberikan
DAFTAR PUSTAKA
Hotifah, Yuliati. 2011. Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Personifikasi, 2(1) : 66. Komnas Perempuan. 2017. Siaran Pers Komnas Perempuan Catatan Tahunan 2017, Situs Resmi Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. 2019. Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019, Situs Resmi Komnas Perempuan. Komnas Perempuan. 2020. Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan. Catatan Tahunan 2020:2.
Pamudji. 1985. Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional. Jurnal hukum dan Pembangunan, 48(3): 444.
 Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604).Â
Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 16 Jan 2021. Beranda Data Sebaran Indonesia per 16 Januari 2021, Situs Resmi Covid-19.
Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419). Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H