Saran yang berterkait tentang dengan KDRT adalah perlunya dukungan dari pemerintah kepada para korban KDRT. Pemerintah harus turut campur tangan atau juga memberikan akses yang mudah bagi korban KDRT seperti adanya lembaga seperti yang dapat membantu memberikan perlindungan terhadap korban KDRT yang letaknya dekat dengan perumahanperumahan ataupun tempat tinggal warga.Â
Pemerintah juga harus memberikan edukasi dan penyuluhan kepada warga mulai dari tingkat RT. Peran sebagai Ketua RT atau Ketua RW juga harus dilibatkan semaksimal mungkin, karena ketua RT atau Ketua RW adalah perpanjangan tangan pemerintah yang dekat dengan masyarakat yang dapat dibantu juga oleh tetangga atau bisa juga dengan masyarakat sekitar.Â
Adapun di beberapa bagian pedalaman dan pedesaan, peran Ketua adat dan pemuka agama juga sangat penting dalam memberikan
DAFTAR PUSTAKA
Hotifah, Yuliati. 2011. Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Personifikasi, 2(1) : 66. Komnas Perempuan. 2017. Siaran Pers Komnas Perempuan Catatan Tahunan 2017, Situs Resmi Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. 2019. Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019, Situs Resmi Komnas Perempuan. Komnas Perempuan. 2020. Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan. Catatan Tahunan 2020:2.
Pamudji. 1985. Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional. Jurnal hukum dan Pembangunan, 48(3): 444.
 Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604).Â
Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 16 Jan 2021. Beranda Data Sebaran Indonesia per 16 Januari 2021, Situs Resmi Covid-19.
Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419). Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Â