Kedudukan Suami dan Isteri dalam Rumah Tangga yang berkaitannya dengan Ketahanan Nasional
Keluarga yang harmonis atau rukun wajib dijaga. Kepala keluarga yang melakukan KDRT maka dapat merusak ketahanan nasional. Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Farid bahwa ketahanan nasional itu tergantung pada kemampuan mengoptimasi fungsi aspek ataupun gatra alamiah sebagai modal dasar untuk menciptakan aspek dinamis yang merupakan kekuatan agar penyelenggaraan kehidupan sebaik baik mungkin.
Faktor KDRT dalam masa Pandemi Covid-19
faktor penyebab yang di alami oleh KDRT di masa pandemi Covid-19 ialah yang disebabkan juga karena tidak ada komunikasi yang baik antara suami atau isteri dan anak. Walaupun kondisi ekonomi menurun, suasana berubah namun potensi kekerasan terhadap isteri dan anak dapat dikurangi dengan komunikasi, musyawarah yang umumnya dipimpin oleh suami.Â
Masalah biasanya yang terjadi di dalam Rumah Tangga ialah masalah bersama yang harus diselesaikan secara musyawarah. Apabila suami kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19, ini merupakan tantangan bersama antara suami atau isteri untuk mencari jalan keluar agar dapat mengembalikan keadaan ekonomi keluarga menjadi baik seperti semula lagi.
KESIMPULAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas yang diangkat, tentunya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi KDRT.Â
Pertama harus ada yang diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT akibat Covid-19 seperti melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT)Penghapusan KDRT juga bisa menyatakan bahwa apabila korban ialah seorang anak,Â
maka laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, bahkan bisa anak yang bersangkutan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sekarang.Â
Selain itu seorang korban KDRT memiliki hak- hak yang diatur secara jelas dalam Pasal 10 UU Penghapusan Kekerasan Seksual, seperti korban berhak atas mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, dan pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis mendapatkan penanganan tersebut.
SARAN